Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengajukan anggaran pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebesar Rp7,9 miliar.
Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita di Lubuk Sikaping, Sabtu mengatakan anggaran tersebut dibutuhkan untuk operasional, sosialisasi dan honor penyelenggara adhoc selama tiga bulan.
"Sekitar Rp4 miliar itu untuk kebutuhan honor dan operasional penyelenggara Adhoc, baik Panwascam, PKD dan pengawas TPS. Sementara sekitar Rp3,9 miliar untuk operasional pengawasan, sosialisasi dan pengawasan lainnya. Sehingga totalnya yang kami butuhkan sebesar Rp7,9 miliar," terang Rini Juita.
Rini Juita menyampaikan sudah mengajukan anggaran pengawasan PSU Pilkada Pasaman sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemkab Pasaman.
"Karena Bawaslu Pasaman masih memiliki sisa anggaran Pilkada Pasaman 2024 sebesar Rp2,5 miliar. Makanya kami ajukan sekarang tambahan anggaran sebesar Rp5,4 miliar," tambahnya.
Rencana Kerja Anggaran (RKA) anggaran pengawasan PSU sudah disampaikan kepada Pemkab Pasaman.
"Kita berharap di tengah efisiensi anggaran ini bisa mengalokasikan kekurangan tersebut. Agar proses pengawasan PSU Pilkada Pasaman dapat berjalan dengan baik," katanya.
Pihaknya saat ini tengah menunggu petunjuk teknis untuk mengaktifkan kembali penyelenggara Adhoc biak Panwascam, PKD, maupun pengawas TPS.
"Kita tunggu juknis dari Bawaslu RI. Kalau di RKA kita para penyelenggara Adhoc akan diaktifkan selama tiga bulan kerja," katanya.
Ia juga bersama jajaran Bawaslu Pasaman tengah intensif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran bakal calon wakil bupati pengganti pasca putusan MK di KPU Pasaman.
"Semua tahapan kita perketat pengawasan sesuai peraturan yang ada. Memastikan semua tahapan dan berkas administrasi calon dengan baik. Agar tidak ada lagi potensi cacat administrasi calon," pungkasnya.