Anggaran PSU Pilkada Pasaman capai Rp15,6 miliar

id PSU Pilkada Pasaman,Pasaman, Sumatera Barat

Anggaran PSU Pilkada Pasaman capai Rp15,6 miliar

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pasaman Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Kamis (13/3/2025).ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mencatat total kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman mencapai Rp15,6 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pasaman Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Kamis mengatakan anggaran tersebut sangat memberatkan APBD ditengah efisiensi belanja daerah dari pemerintah pusat.

"Total kebutuhan anggaran PSU Pilkada Pasaman yang sudah disepakati dengan pihak KPU, Bawaslu, dan pengamanan dari TNI-Polri sekitar Rp15,6 miliar," terang Plt. Sekda Pasaman Teguh Suprianto.

Teguh merinci untuk kebutuhan anggaran pelaksanaan dari KPU Pasaman membutuhkan sebanyak Rp10,016,154,800,-.

"Baik kebutuban honor penyelenggara Adhoc, operasional dan lainnya bagi KPU Pasaman. Kemudian Bawaslu Pasaman membutuhkan anggaran pengawasan pemilu yang disepakati sebesar Rp3,912,842,600,-," tambahnya.

Selanjutnya kata dia untuk anggaran pengamanan pemilu dari TNI sebanyak Rp715 juta.

"Sementara anggaran pengamanan pemilu dari pihak Polri sebesar Rp975 juta," katanya.

Pemkab Pasaman kata dia saat ini tengah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan kebutuhan anggaran PSU Pilkada Pasaman.

"Pertama, kita berharap adanya bantuan anggaran dari Pemprov Sumbar maupun pusat. Kita terus bangun komunikasi. Kedua, kita lakukan efisiensi di Pemkab Pasaman agar kebutuhan ini bisa tercapai," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Selain pengajuan anggaran untuk pelaksanaan PSU, KPU Pasaman juga mesti segera berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk melakukan sosialisasi, dan menyampaikan kepada publik bahwa PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari pascaputusan MK.

Sementara hal-hal yang berkaitan dengan tahapan, jadwal dan mekanisme detail lain terkait PSU di Kabupaten Pasaman, maka hal tersebut perlu menunggu arahan atau petunjuk langsung dari KPU RI.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.

Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.

Dalam putusan MK tersebut juga disebutkan PSU Kabupaten Pasaman dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit. Sementara untuk penggantinya para hakim MK menyerahkannya kepada partai pengusung.

Dalam menghadapi PSU Pilkada Pasaman, Welly Suhery menggandeng Parulian sebagai bakal calon bupati pengganti Anggit Kurniawan Nasution.

Sementara pelaksanaan PSU bakal dilakukan pada tanggal 19 April 2025 mendatang.