Lubuk Sikaping (ANTARA) - Calon bupati Welly Suhery resmi menggandeng politisi Parulian Dalimunte untuk menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman.
Teka-teki mengenai sosok calon pendamping Welly Suhery untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman akhirnya terjawab pasca calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi sesuai putusan Mahkamah Konstituti.
Deklarasi secara resmi dilaksanakan bersama jajaran tim pemenangan di Desk Pilkada Partai PKB Lubuk Sikaping, Kamis (27/2).
Ketua Desk Pilkada Partai PKB Donizar mengatakan dalam rapat koordinasi lintas partai yang melibatkan PKB, PAN, PBB, dan PDI-P, diputuskan Parulian Dalimunte ditunjuk sebagai calon Wakil Bupati Pasaman untuk periode 2025-2030.
"Keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan matang. Parulian Dalimunte dipilih karena ketokohannya yang bersahaja dan komitmennya terhadap Pasaman," ujar Donizar.
Partai koalisi kata Donizar optimistis keputusan ini akan memperkuat barisan Pasaman Bangkit.
"Meningkatkan dukungan, dan meraih lebih banyak suara dibandingkan pemilihan sebelumnya. Rapat juga menegaskan kesiapan tim untuk mendaftarkan pasangan calon ke KPU Pasaman yang dijadwalkan awal Maret mendatang," katanya.
Sementara Parulian Dalimunte menyatakan optimisme tinggi untuk memenangkan PSU Pilkada Pasaman.
"Optimis meraih kemenangan lebih besar, khususnya di Kecamatan Padang Gelugur. Dengan kerja keras dan kebersamaan, kita akan lebih meraih kemenangan,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.
Selain pengajuan anggaran untuk pelaksanaan PSU, KPU Pasaman juga mesti segera berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk melakukan sosialisasi, dan menyampaikan kepada publik bahwa PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari pascaputusan MK.
Sementara hal-hal yang berkaitan dengan tahapan, jadwal dan mekanisme detail lain terkait PSU di Kabupaten Pasaman, maka hal tersebut perlu menunggu arahan atau petunjuk langsung dari KPU RI.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.
Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.
Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.
Dalam putusan MK tersebut juga disebutkan PSU Kabupaten Pasaman dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit. Sementara untuk penggantinya para hakim MK menyerahkannya kepada partai pengusung.