KPU tunggu juknis pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman

id PSU Pilkada Pasaman,Mahkahmah Konstitusi,KPU Pasaman

KPU tunggu juknis pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman

Ketua divisi teknis KPU Pasaman Juli Yusran.ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) proses tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman.

Ketua divisi teknis KPU Pasaman Juli Yusran di Lubuk Sikaping, Senin mengatakan dalam waktu dekat akan diterbitkan KPU RI Juknis pelaksanaan PSU serentak di Indonesia.

"Kita tunggu juknis resminya dari KPU RI. Hari ini (red) tengah berlangsung rapat koordinasi dengan KPU RI," terang Juli Yusran.

Juli Yusran mengaku belum bisa memastikan teknis pendaftaran para calon yang bakal berlangsung di PSU.

"Kalau kita cermati dari putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) pendaftaran hanya dilakukan pada calon pengganti wakil bupati 01. Tapi untuk teknisnya belum bisa dipastikan," katanya.

Juli Yusran juga memastikan akan sangat teliti dalam proses pencalonan di PSU Pilkada Pasaman.

"Tentu sangat teliti. Kita akan lakukan proses pelaksanaan sesuai petunjuk Undang-undang yang ada," katanya.

Sementara kata dia tidak ada perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman.

KPU Pasaman akan mempedomani DPT yang sudah ditetapkan sebagai acuan PSU Pilkada Pasaman.

"Tidak ada perubahan DPT. Kita akan gunakan DPT kemarin di PSU Pilkada Pasaman," terang Juli Yusran.

Juli Yusran juga mengatakan tidak ada perubahan kondisi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jumlah TPS tidak mengalami perubahan seperti kemarin yaitu 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan se Pasaman," tambahnya.

KPU Pasaman kata dia saat tengah mempersiapkan dengan matang pelaksanaan PSU yang diberikan waktu selama 60 hari kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita hormati putusan MK. Saat ini kita tengah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Semua persoalan teknis sudah kita inventarisir yang kami himpun dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang akan dirapatkan dengan KPU RI tanggal 3 Maret 2025 mendatang di Jakarta," katanya.

DPT final Kabupaten Pasaman di Pilkada 2024 yang disahkan sebanyak 218.980 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan .

DPT untuk Kecamatan Lubuk Sikaping sebanyak 37.863 pemilih, Bonjol 19.711 pemilih, Panti 25.097 pemilih, Mapat Tunggul 7.422 pemilih, Duo Koto 21.118 pemilih, dan Tigo Nagari 21.495 pemilih.

Kecamatan Rao memiliki 18.433 pemilih, Mapat Tunggul Selatan 7.015 pemilih, Simpati 9.130 pemilih, Padang Gelugur 23.602 pemilih, Rao Utara 8.898 pemilih, dan Rao Selatan 19.196 pemilih.

Pihaknya berharap kerja sama yang solid antara seluruh pihak yang terlibat, pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman akan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.