Makassar (ANTARA) - Jajaran Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Gowa akhirnya meringkus pelaku pencurian motor milik jemaah yang sedang shalat di masjid setempat, Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Pelaku inisial R usai 23 tahun ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan beserta barang buktinya," ujar Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar, Sabtu.
Pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Jumat, 4 Maret 2025. Pelaku melihat motor korban tidak terkunci stang, kemudian muncul niat jahat mencuri motor tersebut.
Pelaku diketahui bernama Rama ini lalu berpura-pura mengambil wudhu di masjid setempat, selanjutnya masuk ke dalam masjid. Setelah melihat pemiliknya sedang melaksanakan shalat berjamaah, ia langsung keluar dan membawa motor tersebut.
Namun naas, aksi jahatnya itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di masjid di mana tersangka sedang membawa motor korban ke luar dari halaman masjid tersebut.