Di Tasikmalaya, calon bupati pengganti untuk PSU pilkada dinyatakan sah

id bupati tasikmalaya,pilkada tasikmalaya,psu pilkada tasikmalaya,kpu tasikmalaya

Di Tasikmalaya, calon bupati pengganti untuk PSU pilkada dinyatakan sah

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami (ketiga kiri) bersama jajarannya mengumumkan calon Bupati Tasikmalaya pengganti, Ai Diantani menjadi peserta dalam pemungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya di Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (23/3/2025) malam. ANTARA/Adeng Bustomi.

Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (23/3/2025) malam.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami mengatakan pihaknya sudah melewati proses sesuai peraturan yang berlaku mulai dari pendaftaran sampai pemeriksaan kesehatan dan berkas administrasi sampai akhirnya penetapan calon Bupati Tasikmalaya, Ai Diantani menggantikan Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu, telah memenuhi syarat.

"Untuk hari ini, Alhamdulillah sudah kita laksanakan untuk pertama kegiatan penetapan calon, calon pengganti dinyatakan sudah kita putuskan, sudah kita SK-kan," kata Ami.

Menurut dia, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan calon bupati pengganti sesuai aturan yang berlaku berdasarkan tindak lanjut hasil putusan KPU RI dan MK, yang akhirnya ditetapkan karena sudah memenuhi persyaratan.

"Kita menyatakan bahwa beliau memenuhi syarat," katanya.