Padang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru sedang meneliti terkait adanya temuan bangkai paus yang terdampar di kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya.
"Kami menemukan mamalia ini -paus- terdampar di Pulau Bando sekitar sebulan lalu dan sudah dalam keadaan membusuk," kata Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda LKKPN Pekanbaru KKP RI Yuwanda Ilham di Pulau Bando Kota Pariaman Sumatera Barat, Senin.
Sebagai kawasan konservasi nasional LKKPN, Pekanbaru memutuskan untuk melakukan penelitian lanjutan terkait jenis kelamin, penyebab kematian hingga faktor lainnya yang menyebabkan mamalia malang tersebut terdampar dan mati di Pulau Bando.
Saat ini sampel berupa kulit dan jaringan mamalia laut tersebut sedang diteliti oleh peneliti di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dalam waktu dekat hasil penelitian itu diumumkan kepada LKKPN terkait penyebab paus itu terdampar hingga mati.
"Dari hasil sampel yang kita kirimkan ke UGM, maka diharapkan dapat diketahui jenis kelamin hingga penyebab kematian satwa laut ini," ujarnya.
Sambil menunggu hasil penelitian UGM, LKKPN memutuskan untuk mengumpulkan tulang-tulang mamalia itu yang akan digunakan sebagai sarana dan wahana edukasi kepada masyarakat di Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya.
"Jadi, nantinya tulang-tulang ini bisa menjadi semacam edukasi kepada masyarakat bahwasannya kawasan konservasi ini kaya akan flora dan fauna laut termasuk paus," katanya.
Sepanjang 2024 LKKPN Pekanbaru setidaknya mencatat tiga kasus terdamparnya paus di sepanjang perairan Pantai Barat Sumatera. Dua kasus di antaranya terjadi di Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya.
"Dua ekor paus kita temukan mati dan terdampar di kawasan konservasi dan satu lagi di Kabupaten Pesisir Selatan," katanya.
Pihaknya menambahkan tiga temuan mamalia laut yang mati tersebut masih dalam tahap kajian apakah karena faktor alam, perubahan iklim, atau ada penyebab lainnya.
Terakhir, KKP mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ekosistem laut termasuk populasi paus yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP teliti temuan bangkai paus yang terdampar di kawasan konservasi