Pemkab Pasaman percepat pencairan THR ASN Rp27 miliar

id Pemkab Pasaman,Pasaman, Sumatera Barat,Bupati Pasaman Sabar AS

Pemkab Pasaman percepat pencairan THR ASN Rp27 miliar

Bupati Pasaman Sabar AS bersama Plt. Sekretaris Daerah, Teguh Suprianto.ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 sekitar Rp27 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Rabu mengatakan sudah memerintahkan kepada SKPD untuk percepatan penyusunan anggaran kas.

"Bagi SKPD yang cepat menyusun anggaran kas, langsung dapat mengajukan SPM THR ke Keuangan untuk pencairan," terang Teguh Suprianto.

Teguh Suprianto mengatakan bahwa THR ASN diupayakan cair dalam dua hari ini jelang lebaran.

"Total anggaran THR itu juga sudah termasuk untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). THR melekat pada gaji dan tunjangan untuk PNS serta P3K sekitar 5.000 orang," terang Teguh Suprianto.

Mekanisme pencairan THR itu kata Teguh sudah rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2025 yang bersumber dari APBN.

"Di dalam PMK itu disebutkan bahwa, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Ini yang terus kita upayakan. Karena keuangannya sudah tersedia," katanya.

Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan kata dia didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 kemarin.

"Untuk THR tidak dikenakan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.