Batam (ANTARA) - Seorang pelaku penjual narkoba berinisial RO (45) menyerahkan diri ke Polres Anambas, Kepulauan Riau, setelah kedua temannya ditangkap terlebih dulu oleh petugas Satresnarkoba.
Kapolres Anambas AKBP Raden Ricky Pratidinigrat dikonfirmasi ANTARA di Batam, Sabtu, mengatakan RO merupakan pelaku penjual narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg lebih.
“Pelaku menyerahkan diri berawal dari hasil penangkapan dua orang pelaku terlebih dahulu oleh Satresnarkoba Polres Anambas, inisial FA dan EW,” kata Raden.
Dari penangkapan FA dan EW, kata dia, dilakukan pengembangan dan diperoleh keterangan narkoba berasal dari pelaku RO.
Menurut Raden, keputusan RO menyerahkan diri karena sudah mengetahui dua orang temannya tertangkap dan ada imbauan dari Satresnarkoba Polres Anambas untuk menyerahkan diri.
“Motivasi RO menyerahkan diri juga karena didorong dari lingkungan sekitar, pihak RT dan kepala desa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Raden.
RO menyerahkan diri Kamis (20/3). Sebelum menyerahkan diri, RO sempat menyembunyikan barang bukti narkoba seberat 1 kg di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.