Polres Agam tangkap pasangan suami istri edarkan narkotika

id Polres agam

Polres Agam tangkap pasangan suami istri edarkan narkotika

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam mengamankan pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap pasangan suami istri beserta temannya diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Pasar Rabu, Jorong Kayu Pasak, Nagari atau Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kamis (19/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan pelaku dengan inisial ADI (55), IDM (40) dan ROS (40) ketiganya warga Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri dan satu orang temannya. ADI merupakan residivis kasus yang sama," katanya.

Ia mengatakan penangkapan pelaku dengan metode under cover buy atau menyamar sebagai pembeli kepada pelaku, sehingga ketiga pelaku ini tidak bisa melarikan diri ataupun membuang barang buktinya.

Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu seberat 2,5 gram, lengkap dengan timbangan dan ratusan plastik klep.

Setelah itu, ketiga pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Agam," katanya.

Ia mengakui istri pelaku terlibat sebagai kurir sabu-sabu tersebut. Sedangkan ADI ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di Lapas Sijinjung dan masih di dalami atau kembangkan.

Penangkapan terhadap bandar narkoba ini bentuk komitmen Polres Agam untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres tersebut.

"Mudah-mudahan setelah kita lakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku ini, dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Palembayan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.