Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Madani dalam rangka menertibkan dan mencegah perbuatan diluar norma agama, adat dan lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Satgas Madani ini bakal dibentuk dalam waktu dekat dengan melibatkan Pemkab Agam, TNI, Polri, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan media," kata Sekretaris Daerah Agam Edi Busti di Lubuk Basung, Kamis.
Ia mengatakan Satgas Madani itu dibentuk dalam rangka untuk mencegah dan menertibkan kegiatan diluar norma agama, adat maupun norma lainnya.
Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Peraturan Bupati No 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras dan Peraturan Bupati No 13 tahun 2016 tentang Peraturan Hiburan Orgen Tunggal dan Kesenian Tradisional.
Dalam Perbub No 13 Tahun 2016 itu, tambahnya, pertunjukan orgen tunggal itu dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
"Untuk menegakkan Perda ini harus bersama-sama, karena tidak bisa Pemkab Agam saja," katanya.
Ia menambahkan Satgas Madani ini bakal menertibkan hiburan orgen tunggal melewati batas waktu, kafe, penginapan dengan sasaran pasangan bukan suami istri dan lainnya.
Sebelumnya, anggota Satpol PP Agam atas nama Joni Putra dikeroyok massa dengan jumlah sekitar 30 orang saat menertibkan hiburan orgen tunggal di Bandar Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (8/4) sekitar pukul 03.30 WIB.
Akibatnya anggota Satpol PP Agam mengalami luka lebam pada bagian kepala, badan, kaki dan lainnya.
Hiburan itu ditertibkan karena kegiatan itu melewati batas waktu sesuai peraturan yang ada.
"Silahkan mengadakan hiburan orgen tunggal, tetapi ada batas waktu, tidak ada artis sawer, pakaian baju artis beretika dan tidak ada minum keras," katanya.