Polda Sumbar kaji penyebab tingginya angka kecelakaan

id Polda Sumbar,angka kecelakaan sumbar,Sumbar,Kecelakaan sumbar

Polda Sumbar kaji penyebab tingginya angka kecelakaan

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan usai menggelar jumpa pers di Padang, Kamis (10/4). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pengkajian terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di provinsi setempat selama Operasi khusus Lebaran 2025.

Selama operasi digelar oleh Kepolisian pada 26 Maret hingga 8 April 2025, jumlah kecelakaan yang terjadi di Sumbar tercatat sebanyak 108 kasus.

"Tingginya angka kecelakaan ini tentunya dilakukan pengkajian untuk mencari penyebab serta solusi yang diperlukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan di Padang, Jumat.

Ia menerangkan jumlah 108 kasus itu terbilang lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yaitu sebanyak 86 kasus.

Meningkatnya angka kasus kecelakaan juga berbanding lurus dengan jumlah korban yang ditimbulkan, pada 2024 tercatat sebanyak 13 orang, sedangkan pada 2025 sebanyak 21 jiwa.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan jika menilik dari jenis kendaraan, maka kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah sepeda motor lalu diikuti oleh mobil penumpang.

"Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kecelakaan berada di jalur mudik atau balik Lebaran, dari 108 kasus itu yang berada di jalur mudik hanya 57 kasus," jelasnya.

Ia mengatakan jika sebaran kejadian kecelakaan yang paling tinggi terjadi di wilayah hukum Kota Padang, kedua adalah Kabupaten Pasaman Barat, dan ketiga Pasaman.

Kecelakaan paling banyak terjadi pada malam hari dalam rentang waktu 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, kemudian antara pukul 15.00 WIB-18.00 WIB.

Usia pengemudi yang terlibat kecelakaan paling banyak adalah di rentang usia 15-19 tahun sebanyak 45 orang, dan rentang usia 20-24 tahun sebanyak 35 orang.

Dari evaluasi yang dilakukan oleh Kepolisian juga ditemukan fakta bahwa rata-rata pengendara yang terlibat kecelakaan adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai legalitas mengemudi.

"Ini harus menjadi perhatian bagi seluruh pihak supaya tidak mengendarai kendaraan bermotor jika tidak memiliki SIM demi keselamatan dan keamanan bersama," jelas mantan Direktur Lalu Lintas Polda Riau itu.

Dwi mengatakan Polda Sumbar akan terus melakukan pengkajian terhadap data yang telah mereka miliki, sementara solusi yang ditawarkan adalah memperketat pelaksanaan ujian SIM bagi pengendara.