Satpol PP Damkar Agam amankan pemandu kafe dan pasangan tidak sah, empat dikirim ke panti rehabilitasi

id Satpol PP Damkar Agam,Agam, Sumatera Barat

Satpol PP Damkar Agam amankan pemandu kafe dan pasangan tidak sah, empat dikirim ke panti rehabilitasi

Empat pemandu kafe yang dikirim ke PSKW Andam Dewi Kabupaten Solok. Dok HO/Satpol PP Damkar Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan empat orang pemandu kafe dan satu pasangan di penginapan saat operasi penyakit masyarakat, Selasa (8/4) dini hari.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan empat orang pemandu kafe di kirim untuk rehabilitasi di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok

"Empat pemandu kafe itu kita kirim untuk rehabilitasi sesuai rekomendasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam," katanya.

Ia mengatakan empat pemandu kafe itu dengan inisial RR (31) warga Kabupaten Pasaman Barat, MNS (26) warga Pasaman Barat, ADS (26) warga Pasaman Barat dan MJ (18) warga Kabupaten Agam.

Keempat pemandu kafe itu diamankan di kafe yang berada di Kecamatan Tanjung Raya dan Lubuk Basung.

"Mereka kita amankan di dua kafe tersebut pada Selasa (8/4) dini hari. Selama tahun ini kami telah mengirim delapan orang ke PSKW Andam Dewi Kabupaten Solok," katanya.

Ia menambahkan saat operasi penyakit masyarakat itu juga mengamankan satu pasangan yang menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Tanjung Raya dengan inisial RS (17) dan YN (17) keduanya warga Kabupaten Pasaman Barat

Pasangan tersebut sedang dalam proses dan orang tua mereka dipanggil.

Setelah itu, pasangan tersebut diserahkan kepada keluarga setelah membuat surat peryataan tidak mengulangi perbuatannya, bersedia bertanggungjawab untuk menikahi dan lainnya diatas materai 10.000.

"Mereka kita serahkan kepada pihak keluarga setelah menandatangani surat pernyataan tersebut," katanya.

Ia mengakui keempat pemandu kafe dan pasangan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Razia penyakit masyarakat tersebut rutin dilakukan dengan sasaran pasangan bukan suami istri menginap di penginapan, kafe, hiburan orgen tunggal, minuman keras dan lainnya.

Ini untuk mendukung visi dan misi maupun program unggulan Bupati Agam.