Polres Agam ungkap dua kasus narkotika dalam semalam, sabu-ekstasi diamankan

id Polres Agam,Agam, Sumatera Barat,penyalahgunaan narkoba agam

Polres Agam ungkap dua kasus narkotika dalam semalam, sabu-ekstasi diamankan

Anggota Polres Agam sedang menggeledah pelaku penyalahgunaan narkoba. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Sungai Jariang, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (11/4) dini hari.

"Kedua pelaku kita tangkap hanya berselang setengah jam," kata Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Erwin di Lubuk Basung, Jumat.

Ia mengatakan kasus pertama menangkap penggedar dengan inisial ADF (20) warga Jorong IV Suraboyo, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (11/4) sekitar pukul 03.40 WIB.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dengan barang bukti berupa satu ons sabu-sabu dan delapan butir ekstasi.

"Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat digerebek, namun berhasil diamankan di dalam ruang tamu kontrakannya. Pelaku mengakui barang haram itu miliknya," katanya.

Ia menambahkan untuk kasus kedua dengan inisial ZAL (46) sedang mengkonsumsi sabu-sabu berada di dalam kamar kontrakan di Jorong Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (11/4) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku diketahui berusaha menghilangkan barang bukti sabu-sabu dengan memasukkannya ke dalam cangkir berisi air saat mengetahui kedatangan polisi.

Namun upaya tersebut digagalkan dan barang bukti berhasil diamankan, berupa satu gelas keramik kuning berisi air bercampur sabu-sabu, satu kaca pirek dan satu alat hisap.

"Pelaku dan barang bukti langsung kuta amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 127 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Agam atas dukungan, kepercayaan, dan kerjasama yang telah terjalin selama masa tugasnya.

Ini mengingat bahwa bakal pindah tugas menjadi Polres Pasaman

"Dukungan masyarakat adalah kunci utama keberhasilan kami dalam menjaga keamanan wilayah. Dua pengungkapan kasus ini saya dedikasikan sebagai bentuk komitmen kami sampai detik terakhir saya bertugas di Agam. Terima kasih atas semua kebaikan dan kebersamaan selama ini," katanya.