Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Narkotika selama tiga bulan dari Januari sampai 8 April 2025 dan terus berupaya dalam memberantas kasus tersebut.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan ada 11 kasus yang berhasil diungkapkan di wilayah hukum Polres tersebut selama tiga bulan.
"Seluruh kasus masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat bakal kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Agam," katanya.
Ia mengatakan terus mengoptimalkan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut di wilayah hukum Polres Agam
Untuk itu, pihaknya minta dukungan warga untuk melaporkan ada penyalahgunaan Narkotika tersebut di tempat tinggalnya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota untuk menangkap para pelaku.
"Tanpa dukungan ini, kami kesulitan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan kami minta dukungan masyarakat," katanya.
Ia mengakui pada 2024 berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus penyalahgunaan Narkotika dan pada 2023 sebanyak 33 kasus.
Kasus narkotika itu merupakan perkara yang tidak putus dan susah untuk menghentikannya, karena merupakan sindikat.
Di wilayah Polres Agam kasus yang terungkap baru skala kecil atau pengedar kecil dengan jumlah barang bukti tidak begitu banyak.
Namun pihaknya berkomitmen untuk memberantas seluruh penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Kita siap memerangi kasus narkotika ini dan untuk mengungkap ini butuh dukungan maupun kerjasama dari masyarakat Agam," katanya.
Ia menambahkan saat ini Polres Agam telah membuat kampung sehat bebas narkoba di Nagari atau Desa Manggopoh dan Garagahan Kecamatan Lubuk Basung.
Apabila ada masyarakat terindentifikasi pemakai silahkan laporkan ke Polres Agam. Ini merupakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.