Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, akan memberi hadiah berupa uang senilai Rp10 juta kepada masyarakat yang menemukan, menolak, dan berani melaporkan kepada pemerintah daerah atau KPU setempat jika ada politik uang dari oknum kontestan pemilu 2024.
"Kami bersama Forkopimda, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan transparan," kata Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Rabu.
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat tidak akan membiarkan praktik yang dapat merusak integritas dan keadilan pemilu 2024.
"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Solok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen kuat untuk menciptakan proses pemilihan yang berintegritas, bersih, jujur, adil, dan transparan," ujar dia.
Selain itu, Bupati Solok juga sering menyampaikan saat kunjungan kerja ke setiap nagari (desa) dan kecamatan bahwa akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang memerangi dan melaporkan jika menemukan adanya politik uang.
Sebagai bagian dari upaya memastikan keberlangsungan pemilu yang adil, Bupati Solok mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye menggunakan uang atau materi lainnya, sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Solok mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindakan politik uang yang terjadi.
"Penting bagi kita semua untuk menjaga kebersihan pemilu. Kami mengajak masyarakat Kabupaten Solok untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap indikasi money politics yang mereka temui," kata Epyardi.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Solok Donly Wance Lubis mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan peran penting dalam menerima laporan dari masyarakat.
"Kami siap mengawal tolak politik uang dengan memasang baliho berukuran besar pada titik-titik strategis di seluruh Kabupaten Solok, sehingga mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat," ujar Donly.
Pemerintah Kabupaten Solok juga memberikan insentif bagi masyarakat yang berani melaporkan praktik politik uang. Setiap laporan yang terbukti akan dihargai dengan uang tunai sebesar Rp10 juta sebagai bentuk penghargaan atas keberanian melawan politik uang.
Dengan langkah-langkah ini, kata dia, diharapkan masyarakat Kabupaten Solok akan semakin paham dan jeli dalam mengawasi pemilu, serta berani mengambil langkah konkret untuk menolak politik uang.
Ia juga mengatakan kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi kunci utama dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis.
"Selain itu, warga bisa memberikan barang bukti berupa rekaman video bahwa adanya pelanggaran kampanye berupa politik uang kepada Pemda atau KPU setempat," ujarnya.
Berita Terkait
Nagari Jawi-Jawi Solok ikut penilaian kampung KB tingkat nasional
Rabu, 1 Mei 2024 17:37 Wib
Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Bantuan pangan upaya pemerintah Solok Selatan kendalikan inflasi
Selasa, 30 April 2024 14:26 Wib
Titik blankspot Solok Selatan berkurang 50 persen
Selasa, 30 April 2024 14:25 Wib
Bidang ketahanan pangan alokasikan Rp160 juta tangani stunting
Selasa, 30 April 2024 13:00 Wib
Khairunas minta OPD ciptakan inovasi pelayanan
Selasa, 30 April 2024 10:43 Wib
Perputaran uang libur lebaran 2024 di Kabupaten Solok tembus Rp 200 miliar lebih
Senin, 29 April 2024 13:51 Wib
Pemkab Solok susun strategi tutup tambang di Air Dingin cegah banjir
Senin, 29 April 2024 13:50 Wib