Medan (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menangkap Noakhi Bulolon alias NB, terpidana kasus kejahatan kesusilaan di Kota Medan, yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini kami bersama Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumut menangkap terpidana NB di kompleks Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Ahad.
Dapot mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada hari ini sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketika akan ditangkap, menurut dia, terpidana Noakhi Bulolon berusaha melawan petugas. Namun, pihaknya bersama Tim Tabur Kejati Sumut langsung bertindak sigap dengan melihat gerak-gerik terpidana Noakhi Bulolon untuk mengamankannya.
"Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan," jelas Dapot.