Padang (ANTARA) - Artikel ini secara rinci menggambarkan dinamika sosiologi hukum seputar penggunaan teknologi pengenalan wajah yang kontroversial di masyarakat. Penggunaan teknologi pengenalan wajah telah menjadi topik yang hangat diperdebatkan karena menyangkut isu-isu sensitif seperti privasi, keamanan, dan penggunaan data pribadi.
Artikel ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum untuk menganalisis bagaimana masyarakat bereaksi dan menginterpretasikan penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini mengeksplorasi persepsi orang tentang teknologi ini, perubahan sosial yang terjadi akibat adopsi teknologi tersebut, dan konflik sosial yang timbul sebagai akibatnya.
Tulisan ini mengkaji bagaimana teknologi ini mempengaruhi hubungan kekuasaan, privasi individu, dan perubahan dalam pola komunikasi dan interaksi sosial. Selain itu, artikel ini membahas tentang konflik sosial yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi pengenalan wajah, baik terkait legalitas penggunaan maupun kekhawatiran etis dan moral. Konflik ini melibatkan beberapa pihak yang memiliki kepentingan dan pandangan yang berbeda.
Dalam kesimpulannya, artikel ini menyoroti peran penting hukum dalam mengelola perubahan sosial yang disebabkan oleh penggunaan teknologi pengenalan wajah. Sosiologi hukum memberikan wawasan tentang dinamika sosial yang berlangsung, memahami cara pandang masyarakat, dan merumuskan kebijakan hukum yang responsif. Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi penting untuk memahami dinamika sosiologi hukum dalam menyikapi kasus-kasus kontroversial terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah di masyarakat.
Pengertian dan Fungsi Teknologi Pengenalan Wajah
Pengenalan wajah adalah teknologi komputer yang dapat digunakan untuk menentukan ukuran pengenalan wajah, posisi wajah, yang kemudian digunakan untuk mengidentifikasi gambar wajah. Seiring perkembangan teknologi, pengenalan wajah pada akhirnya digunakan pada perangkat sistem android yang diterapkan untuk sistem keamanan data/ informasi.
Pengenalan atau pendeteksian wajah pada perangkat sistem android (smartphone) dilatarbelakangi dengan kebutuhan akan sistem yang dapat mengidentifikasi dan mengotentikasi lebih akurat dan aman dari sekedar kata sandi.¹
Teknologi pengenalan wajah berfokus pada pendeteksian dan analisis fitur-fitur unik yang terdapat pada wajah seseorang, seperti bentuk wajah, posisi mata, hidung, dan mulut, untuk tujuan pengenalan atau verifikasi identitas.Teknologi ini digunakan untuk mengidentifikasi individu berdasarkan data wajah dikumpulkan.
Hal ini dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian identitas seseorang, seperti dalam kegiatan otentikasi akses atau transaksi keuangan. Sistem dapat membandingkan wajah yang ada dengan data referensi untuk memastikan kecocokan identitas.Teknologi pengenalan wajah digunakan dalam sistem keamanan untuk mengidentifikasi dan mengenali individu yang terlibat dalam kejahatan atau aktifitas mencurigakan.
Misalnya, di tempat umum seperti bandara, pusat perbelanjaan, atau stasiun kereta, teknologi ini dapat digunakan untuk melacak dan mengidentifikasi individu yang menimbulkan ancaman.
Beberapa aplikasi teknologi pengenalan wajah dapat menciptakan pengalaman pengguna yang personalisasi. contoh dalam perangkat elektronik seperti smartphone, teknologi ini dapat digunakan untuk membuka kunci perangkat, menyajikan konten yang disesuaikan dengan preferensi individu, dan mengenali pemiliknya, kontroversi terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah penggunaan teknologi pengenalan wajah seringkali menimbulkan kekhawatiran tentang privasi individu dan keamanan data pribadi.
Adanya kekhawatiran bahwa pengumpulan dan penggunaan data wajah dapat membahayakan privasi individu dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data. Teknologi pengenalan wajah dapat digunakan secara negatif untuk tujuan yang tidak etis atau ilegal. Misalnya, teknologi pengenalan wajah dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu tanpa persetujuan mereka, pengawasan massal yang tidak proporsional, atau pengawasan terhadap kelompok tertentu secara diskriminatif.
Kekhawatiran bahwa teknologi pengenalan wajah dapat menyebabkan diskriminasi dan ketidakadilan. Algoritma pengenalan wajah yang digunakan dalam teknologi ini rentan terhadap bias yang dapat menyebabkan deteksi yang salah, terutama pada kelompok minoritas atau yang dikucilkan secara sosial. Hal ini dapat memperburuk ketimpangan sosial dan sistemik yang ada di masyarakat adopsi teknologi pengenalan wajah dalam skala yang luas dapat meningkatkan kekhawatiran tentang pengawasan dan kontrol pemerintah yang berlebihan.
Beberapa orang percaya bahwa penggunaan teknologi ini dapat memberi pemerintah akses yang berlebihan terhadap kehidupan pribadi warga negara dan mengancam kebebasan individu. Penggunaan teknologi ini juga memunculkan pertanyaan tentang etika dan kepercayaan.
Bagaimana dan siapa yang menggunakan teknologi ini? Siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dan perlindungan informasi yang diterima? Bagaimana menangani potensi penyalahgunaan atau kesalahan identifikasi Kontroversi-kontroversi ini mencerminkan pandangan, dan nilai-nilai yang berbeda di masyarakat terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah.
Menanggapi konflik tersebut, sosiologi hukum memainkan peran penting dalam menganalisis implikasi sosial, hukum, dan keadilan yang terkait dengan penggunaan teknologi ini serta merumuskan kebijakan yang responsif dan adil. Hukum berperan dalam mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi pengenalan wajah. Undang-undang yang mengatur teknologi ini dapat mencakup persyaratan lisensi atau izin penggunaan, standar teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia teknologi, serta ketentuan penggunaan yang adil dan bertanggung jawab.
Regulasi ini membantu menjaga penggunaan teknologi yang sesuai dengan kepentingan publik, melindungi privasi individu, dan mengurangi resiko penyalahgunaan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Peraturan ini merupakan turunan dari UU ITE dan memberikan ketentuan lebih rinci mengenai perlindungan data pribadi dalam lingkup sistem elektronik. Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip, persyaratan, dan tata cara pengelolaan data pribadi, termasuk tentang pemberian persetujuan, hak-hak individu terkait data pribadi, tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.
Perubahan Sosial Yang Terjadi Akibat Teknologi Pengenalan Wajah
Penggunaan teknologi pengenalan wajah telah meningkatkan keamanan dan pengawasan. Di lingkungan publik, seperti bandara, pusat perbelanjaan, atau stasiun kereta, teknologi ini dapat membantu mengidentifikasi individu yang terlibat dalam aktivitas kriminal atau mencurigakan. Ini memberikan rasa aman kepada masyarakat dan meningkatkan efektivitas sistem keamanan.
Teknologi pengenalan wajah telah membawa efisiensi pada proses identifikasi dan otentikasi. Di berbagai bidang, seperti perbankan, komersial, atau lembaga pendidikan, teknologi pengenalan wajah memungkinkan penggunaan identifikasi wajah sebagai metode cepat dan akurat untuk verifikasi identitas. Ini membantu mengurangi birokrasi, waktu, dan tenaga yang dibutuhkan dalam proses administratif.
Teknologi pengenalan wajah juga telah mengubah pengalaman pengguna dengan menyediakan konten yang dipersonalisasi. Misalnya, pada perangkat elektronik seperti smartphone, teknologi ini dapat digunakan untuk membuka kunci perangkat, mengidentifikasi pemiliknya, dan menyajikan konten yang sesuai dengan preferensi individu. Ini meningkatkan kepuasan pengguna dan memberikan pengalaman pengguna yang lebih personal.
Penggunaan teknologi pengenalan wajah telah menyebabkan perubahan dalam sistem keamanan dan privasi. Sistem keamanan tradisional yang bergantung password atau kartu identitas fisik dapat digantikan oleh teknologi pengenalan wajah.
Penggunaan teknologi tersebut dapat melibatkan pemantauan yang terus-menerus atau pengumpulan data wajah individu tanpa persetujuan mereka secara eksplisit. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran privasi dan penggunaan data pribadi yang tidak diinginkan.
Pengenalan teknologi ini juga dapat mengubah hubungan sosial dan mempengaruhi cara individu berinteraksi satu sama lain. Interaksi sosial terjadi ketika seorang individu melakukan suatu tindakan dan tindakan tersebut menimbulkan reaksi individu yang lain. Interaksi sosial terjadi ketika dua orang atau lebih saling bertemu, bekerja sama, berbicara, berjabat tangan atau bahkan terjadi persaingan dan pertikaian.²
Misalnya, dalam interaksi sehari-hari dalam kelompok sosial atau dalam konteks kegiatan bisnis, penggunaan teknologi ini dapat menghilangkan kebutuhan akan identifikasi manual dan mempercepat proses interaksi. Namun, hal itu juga dapat mengubah dinamika hubungan sosial dan memengaruhi interaksi interpersonal, di mana pengenalan wajah dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun kepercayaan atau menentukan akses ke suatu tempat atau layanan.
Penggunaan teknologi ini juga dapat memperkuat ketimpangan sosial yang sudah ada dalam masyarakat. Misalnya, dalam konteks profil rasial atau etnis, teknologi ini dapat menimbulkan prasangka dan diskriminasi yang tidak adil terhadap kelompok tertentu. Jika algoritma pengenalan wajah tidak disempurnakan dengan baik atau data pelatihan tidak representatif secara merata, teknologi ini dapat memberikan keuntungan yang tidak setara atau mengabaikan kelompok-kelompok tertentu.
Persepsi Masyarakat Terhadap Penggunaan Teknologi Pengenalan
Bagi sebagian masyarakat, penggunaan teknologi pengenalan wajah dapat dilihat sebagai sarana yang efektif untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan. Persepsi ini didasarkan pada keyakinan bahwa teknologi ini dapat membantu mengidentifikasi penjahat, mencegah kejahatan, dan memperkuat sistem keamanan.
Namun, sebagian masyarakat juga mengkhawatirkan privasi dan pengawasan yang terkait dengan penggunaan teknologi pengenalan wajah. Mereka mungkin merasa bahwa penggunaan teknologi ini dapat mengancam privasi pribadi, terutama jika data wajah mereka dikumpulkan, disimpan, atau digunakan tanpa izin atau pengawasan yang semestinya.
Ketidakakuratan dan potensi diskriminasi teknologi pengenalan wajah menjadi perhatian bagi sebagian anggota masyarakat. Algoritma yang digunakan dalam teknologi ini dapat memiliki bias yang tidak sengaja dan mengakibatkan kesalahan identifikasi atau perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu, seperti minoritas etnis atau gender tertentu.
Pandangan masyarakat terhadap teknologi ini juga dipengaruhi oleh tingkat kesadaran dan literasi digital. Masyarakat yang lebih akrab terhadap teknologi lebih cenderung terbuka terhadap penggunaannya, sementara masyarakat yang kurang akrab atau tidak mengerti teknologi ini mungkin memiliki persepsi yang lebih skeptis atau negatif terhadapnya.
Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang, Ulfa Khaira.
Catatan kaki:
1. Lintang Bagas Adrianto, Mohammad Iwan Wahyudiin, dan Wina Winarsih “Implementasi Deep Learning untuk Sistem Keamanan Data Pribadi Menggunakan Pengenalan Wajah dengan Metode Eigenface Berbasis Android,Jurnal JTIK, Vol.5 No.1 (Januari:2021), Hal.90
2. Laely Itsna Amana, Kusnarto Kurniawan, dan Heru Mugiarso “Layanan Konseling Kelompok untuk Mengurangi Perilaku Interaksi Sosial Disosiatif Siswa, Indonesian Journal of Guidance and Counseling, Vol.8 No.1 (Juni:2019), Hal.27
Daftar Pustaka
Laely Itsna Amana, Kusnarto Kurniawan, dan Heru Mugiarso. 2019. "Layanan Konseling Kelompok untuk Mengurangi Perilaku Interaksi Sosial Disosiatif Siswa." Indonesian Journal of Guidance and Counseling, Vol.8 No.1 27.
Lintang Bagas Adrianto, Mohammad Iwan Wahyudiin, dan Wina Winarsih. 2021. "Implementasi Deep Learning untuk Sistem Keamanan Data Pribadi Menggunakan Pengenalan Wajah dengan Metode Eigenface Berbasis Android." Jurnal JTIK, Vol.5 No.1 90.
Berita Terkait
MGMP Sosiologi Sumbar menggelar seminar nasional
Minggu, 1 September 2024 16:39 Wib
Mahasiswa Sosiologi UPGRISBA salurkan bantuan bagi korban banjir lahar dingin
Sabtu, 29 Juni 2024 14:26 Wib
MGMP Sosiologi sampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar
Kamis, 5 Oktober 2023 15:47 Wib
Pendidikan Profesi Guru Sosiologi miliki tingkat kelulusan tertinggi di UNP
Jumat, 14 Januari 2022 16:42 Wib
Untuk mendorong hadirnya guru yang berenergi, ini dilakukan MGMP Sosiologi Sumbar
Kamis, 1 April 2021 17:57 Wib
MGMP Sosiologi Sumbar pastikan belum temukan tautan situs porno di buku pelajaran
Sabtu, 13 Februari 2021 9:56 Wib
Alumni Sosiologi Unand 2000 reuni virtual 20 tahun
Jumat, 11 Desember 2020 16:15 Wib
Mahasiswa Sosiologi Unand turut berbagi, salurkan bahan pokok ke panti asuhan
Senin, 18 Mei 2020 23:08 Wib