Unpad pastikan korban kekerasan seksual dokter PPDS di RSHS Bandung dapat pendampingan

id kekerasan seksual dokter PPDS ,Universitas Padjajaran,Fakultas Kedokteran Unpad, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Unpad pastikan korban kekerasan seksual dokter PPDS di RSHS Bandung dapat pendampingan

Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Arief S. Kartasasmita saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). ANTARA/HO-Humas Unpad/am.

Kota Bandung (ANTARA) - Universitas Padjajaran (Unpad) memastikan memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter berinisial PIP (31) yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita mengungkapkan kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan menimpa anggota keluarga pasien.

“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan juga pihak kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban,” kata Arief di Bandung, Rabu.

Arief menegaskan bahwa Unpad tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh seluruh peserta PPDS.

“Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” katanya.

Selain menindak pelaku, Unpad juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pendidikan, baik di jenjang spesialis maupun non-spesialis.

“Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan,” kata dia.

Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa terduga pelaku telah diputuskan untuk dikeluarkan dari PPDS, meski belum ada putusan pengadilan.

Langkah ini diambil berdasarkan aturan internal Unpad terkait sanksi bagi setiap dosen, mahasiswa hingga karyawan yang terindikasi melakukan tindak pidana.

“Karena itu, mahasiswa yang bersangkutan akan kami kenakan sanksi pemutusan studi agar tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad, serta tidak dapat melakukan aktivitas apapun di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad,” katanya.