Pariaman (ANTARA) - Sekitar 200 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pariaman, Sumatera Barat telah memperoleh asimilasi COVID-19 sepanjang 2020.
"Secara garis besar mereka Alhamdulillah jauh lebih banyak penghidupan lebih baik atau tidak melanggar hukum lagi. Meskipun ada yang melanggar hukum tapi kecil persentasenya," kata Kalapas Klas IIB Pariaman Eddy Junaedi usai kegiatan penyerahan surat keputusan asimilasi terhadap enam warga binaan untuk awal 2021 di Pariaman, Sabtu.
Bahkan, kata dia pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah pihak ada warga binaan Lapas Klas II B Pariaman yang mendapat program asimilasi berkarya dan bahkan bekerja di rumah makan dan pekerjaan lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan harapan pihaknya yaitu warga binaan tersebut tidak lagi melanggar hukum dan bisa berkarya serta mendapatkan pekerjaan yang layak di tengah masyarakat sehingga dapat membantu keluarga.
"Ini merupakan kerjasama yang terjalin antara kami dengan pemerintah setempat, wali nagari, kepala desa, dan media," ujarnya.
Meskipun program asimilasi COVID-19 yang dilaksanakan pada 2020 sama dengan 2021 namun ada perbedaan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Ia menyebutkan persyaratan tersebut tidak saja jenis kasus yang dilakukan warga binaan namun juga persyaratan administrasi.
"Asimilasi tahun 2021 ini memang sedikit berbeda dengan asimilasi pada tahun 2020, jadi pada tahun ini diperketat," ujarnya.
Untuk awal 2021, kata dia ada enam warga binaan Lapas Klas II B Pariaman yang mendapat asimilasi COVID-19. Usai mendapatkan surat keputusan enam warga binaan tersebut langsung melakukan sujud syukur yang dilaksanakan di depan kantor Lapas Klas II B Pariaman.
Eddy menyebutkan pihaknya juga sedang memproses 20 warga binaan lainnya untuk mendapatkan asimilasi COVID-19.***2***