Sarilamak (ANTARA) - Ratusan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki, Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) pada momen Idul Fitri 2025.
"Remisi adalah pengurangan masa hukuman terhadap warga binaan terhadap warga binaan muslim yang berkelakuan pada hari Lebaran," kata Kepala Lapas Suliki Kamesworo di Padang, Minggu.
Lebih lanjut ia menyebutkan jumlah warga binaan yang memperoleh remisi khusus Lebaran itu sebanyak 110 orang.
Degan rincian sebanyak 109 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, sedangkan satu orang langsung bebas usai memperoleh remisi.
Besaran pengurangan masa hukuman yang diperoleh oleh para narapidana bervariasi mulai dari satu bulan, hingga enam bulan.
"Warga binaan yang memperoleh remisi berasal dari berbagai tindak pidana, namun yang mendominasi adalah perkara narkotika," katanya.
Kames berharap remisi yang diperoleh oleh narapidana itu dapat menjadi motivasi agar mereka senantiasa berkelakuan baik selama di dalam penjara.
Hal itu dikarenakan warga binaan yang memperoleh remisi adalah warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kames menyatakan bahwa pihaknya akan terus menghadirkan berbagai program pembinaan baik itu rohani maupun keterampilan kepada warga binaan.
Beberapa program yang sudah bergulir di antaranya adalah program Pesantren, pertanian, perkebunan jagung, serta perikanan.
"Target kami adalah mampu mewujudkan perubahan perilaku warga binaan menjadi lebih baik, sehingga sadar dan tidak mengulangi pertbutan setelah bebas," jelasnya.