346 warga binaan Lapas Lubuk Basung terima remisi Idul Fitri

id Remisi khusus tahanan lebaran

346 warga binaan Lapas Lubuk Basung terima remisi Idul Fitri

Warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas IIB Lubuk Basung menerima remisi khsus secara simbolis di ruangan zoom Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Jumat (28/3/2025). (ANTARA/HO-Lapas Klas IIB Lubuk Basung).

Lubuk Basung (ANTARA) - Sebanyak 346 dari 443 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan 346 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan surat keputusan (SK) remisi yang diserahkan secara simbolis melalui pertemuan Zoom, Jumat (28/3).

"SK remisi itu diserahkan secara simbolis untuk dua warga binaan pemasyarakatan dan kegiatan itu diadakan serentak di seluruh Indonesia," katanya.

Ia mengatakan pengurangan masa pidana itu diberikan selama 15 hari bagi 77 warga binaan pemasyarakatan, satu bulan bagi 223 warga binaan pemasyarakatan.

Selain itu, satu bulan 15 hari bagi 32 warga binaan pemasyarakatan, dan dua bulan bagi 14 warga binaan pemasyarakatan.

"Tidak ada warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini," katanya.

Ia menyampaikan bahwa Lapas Klas IIB Lubuk Basung memiliki 443 warga binaan pemasyarakatan.

Sementara yang diajukan mendapatkan remisi ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebanyak 393 warga binaan pemasyarakatan.

Dari 393 warga binaan pemasyarakatan itu, sebanyak 46 tidak dikabulkan pengusulan remisinya akibat pelanggaran tata tertib, belum enam bulan, pencabutan pembebasan bersyarat dan lainnya.

"Sebanyak 46 warga binaan pemasyarakatan gagal menerima remisi," katanya.

Pengusulan pemberian remisi ini sesuai dengan aturan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali, berhak mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

Warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi yakni warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa pidana, sudah putusan tetap, enam bulan menjalani pidana, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.