Tiga Jaksa tangani kasus prostitusi online berkedok kos-kosan dengan tersangka ibu dan anaknya

id Fadlul Azmi,prostitusi online,berkedok kos-kosan ,tersangka ibu dan anak,berita padang,berita sumbar

Tiga Jaksa tangani kasus prostitusi online berkedok kos-kosan dengan tersangka ibu dan anaknya

Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus dugaan prostitusi online berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dengan tersangka ibu dan anak.

"Ada tiga jaksa yang ditunjuk menangani kasus tersebut, gabungan jaksa dari Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi, di Padang, Kamis.

Dua jaksa Kejati yang menangani kasus tersebut adalah Asnizar dan Lidya, sementara jaksa dari Kejari Padang adalah Kasi Pidum Yarnes.

Baca juga: Perkembangan kasus prostitusi daring di Padang, berkas sudah di Kejaksaan

Fadlul mengatakan untuk proses kasus tersebut, saat ini jaksa yang ditunjuk tengah meneliti berkas kasus yang diterima dari penyidik Polda Sumbar.

"Berkas kasusnya kami terima pada Selasa (28/1), dan saat ini tengah diteliti kelengkapannya oleh jaksa," katanya.

Ia menargetkan penelitian berkas bisa diselesaikan secepatnya agar proses kasus bisa dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik ke penuntut umum (Tahap II).

"Jika dinilai tidak lengkap maka berkas akan dimembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk dari jaksa," katanya.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, yang dijalankan oleh ibu H (54), dan anaknya D (30).

Baca juga: Antar jemput ke hotel, mucikari pasang tarif Rp500 ribu untuk anak bawah umur

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Polda Sumbar melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1).

Kedua orang tersebut diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi dengan berbagi peran.

Saat penggerebekan petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut termasuk kedua tersangka.

Baca juga: Kasus prostitusi daring, Polda Sumbar tetapkan satu tersangka

Sedangkan tiga wanita lain yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya yaitu H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.

Sementara anaknya D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang. (*)

Baca juga: Astaga, dua anak bawah umur di Padang terlibat mucikari, seperti ini peran mereka