Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut bahwa narapidana narkoba yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti oleh pemerintah berjumlah sekitar 700 orang.
Dia mengatakan narapidana tersebut berkategori sebagai pengguna narkoba, yang sebagaimana memenuhi kriteria Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
"Yang terakhir, saya dapatkan data dari Direktur Pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau Surat Edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna," kata Supratman ditemui setelah menghadiri acara open house atau gelar griya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu.
Dia menuturkan bahwa 700 narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19 ribu narapidana dari berbagai kategori yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.