Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tengah meneliti berkas kasus dugaan prostitusi via aplikasi dalam jaringan (online) yang menjerat dua remaja yakni AS (16) dan AP (16).
"Saat ini berkasnya sedang kami teliti untuk menentukan apakah sudah lengkap atau belum," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, didampingi jaksa yang menangani perkara Pitria Erwina, di Padang, Rabu.
Kejaksaan menargetkan penelitian berkas kasus tersebut bisa dirampungkan secepatnya, sehingga perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus itu sebenarnya ada tiga tersangka, yakni Fe (33), AS (16) dan AP (16). Mengingat AS dan AP masih di bawah umur, maka proses mereka didahulukan karena jangka waktu penahanan anak lebih singkat daripada tersangka yang telah dewasa.
Ketiga orang tersebut diduga merupakan muncikari yang menjual anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual melalui aplikasi dalam jaringan (daring).
Modus yang digunakan adalah memasukkan foto korban perempuan yang masih di bawah umur ke aplikasi berbasis daring (online) untuk dipesan pelanggan.
Korban sebanyak dua orang dan masih berstatus pelajar yakni A (15), dan Y (15).
Setelah mendapatkan tamu, mereka lalu berperan mengantar serta menjemput korban dari hotel.
Dari setiap transaksi didapatkan bayaran mencapai Rp500 ribu, lalu uang itu dibagi dua antara mucikari dengan korban.
Selain uang, tersangka muncikari juga memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban melalui sistem tukar kamar.
Sehingga kamar yang telah dipesan oleh tamu, bisa dijadikan tempat tidur bagi mereka.
Dari keterangan polisi sebelumnya terungkap bahwa korban pertama kali berkenalan dengan tersangka Fe pada 8 Januari, saat itu tersangka mengajak korban berputar-putar dengan mobil di Padang.
Setelah itu Fe mengenalkan kedua temannya yang lain kepada korban, hingga akhirnya mereka memasukkan foto korban pada suatu aplikasi dan mendapatkan pelanggan pada Jumat (10/1).
Sedikitnya dari 10-12 Januari tersangka telah memberikan tamu untuk korban A sebanyak tiga kali, dan Y lima kali.
Aktivitas kelam itu berakhir ketika tiga pelaku dibekuk Polresta Padang, pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agus Salim. (*)
Berita Terkait
Polisi tetapkan 11 orang tersangka judi online di Teluknaga
Selasa, 30 April 2024 18:53 Wib
Kemnaker siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk "ojol"
Selasa, 26 Maret 2024 17:45 Wib
Tips memilih dan membeli smart Tv di online shop
Sabtu, 2 Maret 2024 23:25 Wib
Digimap gelar promo iPhone Rp6 jutaan hanya di Shopee Mall
Senin, 26 Februari 2024 9:33 Wib
Dinas Pendidikan Tanah Datar evaluasi sistem PPDB online
Rabu, 17 Januari 2024 15:30 Wib
BKSDA tutup jalur pendakian Gunung Marapi pascaerupsi
Minggu, 3 Desember 2023 17:19 Wib
Perkembangan kasus judi online
Jumat, 20 Oktober 2023 17:31 Wib
Pemkot Solok dorong UMKM ke pemasaran secara online
Selasa, 17 Oktober 2023 9:17 Wib