Kasus prostitusi daring, Polda Sumbar tetapkan satu tersangka

id Polda Sumbar, Prostitusi online,Padang,berita sumbar

Kasus prostitusi daring, Polda Sumbar tetapkan satu tersangka

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Istimewa/ Humas Polda Sumbar)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan satu orang tersangka AS (24) dalam kasus prostitusi dalam jaringan (daring) melalui aplikasi telepon pintar Michat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa mengatakan pihaknya telah menetapkan AS (24) sebagai tersangka yang dalam kasus ini bertindak sebagai muncikari.

Sementara itu, lanjutnya untuk wanita berinisial NM yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut yang ikut diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan di salah satu hotel di Kota Padang pada Minggu (26/1).

Ia mengatakan untuk pelaku akan disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUH-Pidana.

“Kedua orang ini masih berada di Mapolda Sumbar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” kata dia.

Sebelumnya Polda Sumbar mengamankan seorang pria dan wanita setelah adanya laporan dari masyarakat, yakni anggota DPR RI Andre Rosiade terkait dugaan tindak prostitusi di salah satu hotel di Kota Padang pada Minggu siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus itu berawal dari rekan Andre menggunakan aplikasi Michat untuk menggunakan jasa pekerja seks komersil (PSK) secara daring di Kota Padang, Sumatera Barat. Hasilnya, dalam aplikasi itu berbincang dengan NM yang menggunakan akun bernama Tari dan mereka sepakat dengan uang sebesar Rp800 ribu.

Keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu kamar hotel dan ketika akan memasuki kamar, Andre Rosiade menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penggeledahan di kamar itu.

“Petugas yang menggeledah langsung mengamankan NM dan muncikari serta barang bukti berupa uang sebesar Rp800 ribu,” kata dia.