Unbrah Menapak Akreditasi Kampus Unggul Lewat Penjaminan Mutu

id Akreditasi, baiturahmah,unbrah

Unbrah Menapak Akreditasi Kampus Unggul Lewat Penjaminan Mutu

Prof. Novirman (ANTARA/MR Denya)

Padang (ANTARA) - Bagi masyarakat umum termasuk warga di kampus istilah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) masih asing di telinga dibanding kata "akreditasi" yang lebih sering digaungkan di berbagai institusi pendidikan tinggi, meski saat ini keduanya memiliki kesinambungan.

Hal ini wajar sebab kelahiran sistem akreditasi yang lebih dikenal dengan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) lebih dahulu ketimbang SPMI.

Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 sistem akreditasi perguruan tinggi lahir, barulah 23 tahun kemudian muncul SPMI melalui Undang-Undang RI No. 12 thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang ditetapkan melalui Permen ristekdikti No 62 tahun 2016.

Sebelum munculnya SPMI, banyak institusi saat menyusun dokumen akreditasi yang dikenal dengan borang hanya mengacu pada format dan peraturan yang dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi (PT).

Sehingga ada stigma perguruan tinggi akan "teratur" saat jelang habis akreditasi atau dengan kata lain pola sistem kebut setahun, sebulan bahkan semalam bisa diadopsi demi memperbaiki sistem yang ada guna memperkuat nilai akreditasi.

Akibatnya hasil yang didapat "untung-untungan" sesuai dengan kinerja yang dilakukan civitas akademika, termasuk terpaksa mengada-adakan sesuatu yang sebelumnya belum ada.

Contoh buruknya tidak sedikit juga perguruan tinggi yang terpaksa melakukan plagiarisme dengan mengadopsi sistem yang dipakai oleh perguruan tinggi di luar negeri atau dalam negeri yang dikenal "disiplin".

Sehingga pola mencapai akreditasi ini dinilai kurang efektif dan kesenjangan antara satu perguruan tinggi lain amat terasa, termasuk tidak munculnya identitas suatu institusi yang sesuai dengan visi misi.

Melalui latar belakang tersebut SPMI hadir menawarkan solusi yang lebih sistematis untuk mengawali penyusunan rencana kinerja dari suatu institusi yang selanjutnya dapat menjadi pedoman dalam penilaian kualitas perguruan tinggi.

Awalnya SPMI hadir dengan kerangka kinerja lawas yakni PDCA atau (Plan, Do, Check, Act) di mana perguruan tinggi membangun sistem penjaminan mutu dengan Plan sebagai perencanaan dan penetapan, Do sebagai pelaksanaan, Check sebagai evaluasi dan Act sebagai tindakan perubahan.

Pola kinerja yang lahir pada 1920 serta telah diadopsi dalam sistem manajerial ini dirasa kurang oleh Dikti hingga melalui Permen ristekdikti No 62 tahun 2016 dan Keputusan Menristekdikti tahun 2018 lahirlah siklus SPMI yang dikenal PPEPP.

Siklus PPEPP ini mencakup pada pengaturan dan penyusunan standar yang dimiliki oleh perguruan tinggi dengan mengacu standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam hal ini standar yang disusun oleh institusi harus disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang secara berjenjang berlaku baik itu secara nasional, daerah dan lokal di perguruan tinggi masing-masing.

Siklus PPEPP dalam SPMI meliputi Penetapan standar, Pelaksanaan standar, Evaluasi Standar, Pengendalian standar dan Peningkatan Standar. Bagi perguruan tinggi atau program studi yang bisa mencapai tahapan ke lima dapat dikatakan menyelesaikan satu siklus.

Dalam suatu institusi siklus PPEPP dalam SPMI dilakukan untuk memenuhi kriteria dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi Indonesia yang telah ditetapkan melalui Permendikbud No 3 tahun 2020. Dimana terdapat tiga kriteria standar minimal yang perlu dipenuhi perguruan tinggi yakni standar pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Perlahan tapi pasti SPMI ini berperan bukan hanya mengatur sistem pengelolaan di perguruan tinggi namun menjadi pola percepatan untuk persiapan akreditasi atau dikenal SPME bagi kampus.

Pola sikus PPEPP SPMI saat ini diadopsi sebagian besar oleh Lembaga Penjaminan Mutu perguruan tinggi di Indonesia baik itu negeri dan swasta, tidak terkecuali Universitas Baiturrahmah di Padang, Sumatera Barat.

Semenjak 2018 Lembaga Pengembangan Pengajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unbrah telah membangun siklus SPMI atau PPEPP dengan rutin melakukan pengendalian terhadap mutu melalui kegiatan Audit Mutu Internal (AMI)

Tercatat mulai dari Program Studi, Fakultas hingga bidang yang ada di universitas telah dilakukan AMI dalam rentang waktu 2018 hingga saat ini.

Menurut Kepala LP3M Unbrah Prof. Dr. Ir. Novirman Jamarun, M.Sc kegiatan AMI di Unbrah dilakukan untuk mencapai siklus SPMI atau PPEPP yang muaranya dalam penguatan persiapan SPME atau akreditasi.

Sejauh ini kata Novirman, pelaksanaan AMI ini telah membantu dalam percepatan akreditasi prodi baru seperti Farmasi Klinis, Keperawatan Anestesiologi, Administrasi Rumah Sakit dan Kewirausahaan yang baru berdiri pada 2018 dan terakreditasi pada 2021.

Bukan hanya itu, prodi dan institusi yang telah lama berdiri ikut terbantu untuk persiapan re-akreditasi atau penilaian ulang akreditasi setelah masa kadaluwarsa.

Mengingat pentingnya peranan SPMI tersebut, kata Novirman, LP3M Unbrah secara konsisten membangun SPMI seperti menciptakan auditor sebagai pelaksana AMI, memperkuat paradigma civitas akademika terkait SPMI hingga menyelenggarakan seminar dan workshop yang tujuannya memperkuat pemahaman SPMI di tingkat universitas hingga program studi.

"Meski sudah dilakukan AMI, pemahaman tentang mutu masih rendah sehingga perlu penguatan secara konsisten, " Ujar Novirman yang pernah menjabat sebagai Rektor di Universitas Batam tersebut.

Salah satu penguatan ini dengan melakukan sharing keilmuan dengan pakar SPMI dari kampus lain seperti yang dilakukan LP3M Unbrah dengan membuat seminar sehari pada Rabu 7 September 2022 di Hotel Santika Premiere Padang.

Dalam tajuk "Peranan SPMI Dalam Meningkatkan Penilaian Akreditasi PTS di LLDikti wilayah X", LP3M Unbrah menghadirkan pakar nasional, wilayah dan lokal untuk bidang SPMI.

Untuk pakar nasional, fasilitator SPMI andal dari Universitas Indonesia Dr. apt. Sutriyo, S.Si, M.Si dihadirkan, kemudian dari wilayah hadir guru besar Universitas Negeri Padang Prof. Dr. Idris, M. Si dan dari Unbrah tampil fasilitator Ira Suryanis, S.Si, M.Keb yang menjabat sebagai Sekretaris LP3M Unbrah.

Lebih lanjut sebut Novirman, peserta dalam kegiatan ini merupakan auditor lokal atau fasilitator SPMI yang berasal dari Unbrah sendiri dan puluhan lainnya dari kampus lain di lingkungan LLDikti wilayah X seperti Universitas Islam Riau, Stifarm, Ikes Prima Nusantara dan Universitas Muhammad Yamin.

Jelas bagi fasilitator Unbrah kehadiran pakar ini untuk menambah ilmu sekaligus mengembangkan pemikiran dalam penyiapan AMI berikutnya sedangkan kehadiran fasilitator kampus lain amat bermanfaat untuk menunjukkan bahwa LP3M Unbrah konsisten dalam membangun SPMI.

"Selain berbagi pengalaman antar fasilitator beda kampus, ini juga untuk melihat seberapa jauh kampus lain mengembangkan SPMI terlebih untuk persiapan akreditasi institusinya, " kata Guru Besar Peternakan Universitas Andalas tersebut.

Terkait pelaksanaan SPMI untuk persiapan akreditasi tambah Novirman sudah nyata terlihat, ini terbukti di mana dalam

Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) pada kriteria dia telah termaktub SPMI sebagai bagian dari dokumen yang wajib disiapkan perguruan tinggi untuk akreditasi.

Bukan hanya itu SPMI juga ikut "menjiwai" pada penentuan kriteria lainnya. Di mana, penetapan borang kriteria lainnya mengacu pada standar yang telah dibentuk dan ditetapkan dalam siklus SPMI atau PPEPP.

Terlebih saat ini banyak Fasilitator SPMI andal nasional juga merupakan asesor atau penilai akreditasi andal prodi atau institusi seperti Dr. Sutriyo dan Prof. Idris tersebut.

Kesesuaian dan kesinambungan ini sejalan dengan aturan baru yang ditetapkan Kemendikbud Ristekdikti, di mana akreditasi dinilai dari data yang telah disusun dan tercantum dalam pangkalan data dikti. Yang mana data ini akan sejalan dengan pemenuhan data dari standar SPMI yang dilakukan oleh universitas dan program studi. Artinya penilaian prodi atau universitas secara hipotesa dapat dinilai dari kegiatan AMI dari SPMI.

Dengan kata lain ketercapaian siklus SPMI dari suatu kampus atau prodi akan ikut menentukan jenjang nilai yang akan diterima dalam penentuan akreditasi.

Kampus atau perguruan tinggi yang saat ini memiliki nilai akreditasi unggul ada kemungkinan dikarenakan telah membangun SPMI secara konsisten dan berkesinambungan serta melaksanakan kinerja sesuai standar yang telah ditetapkan.

*) Penulis merupakan staff kehumasan di Universitas Baiturrahmah Padang yang juga ikut berkecimpung di bidang SPMI bagian kerja sama.