Cegah penyebaran COVID-19, seluruh tahanan baru Rutan Padang diisolasi di blok khusus

id Kepala Rutan Padang Eri Irawan,Rutan Padang,tahanan baru,isolasi blok khusus,berita Padang,Padang terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Cegah penyebaran COVID-19, seluruh tahanan baru Rutan Padang diisolasi di blok khusus

Kepala Rutan Padang Eri Irawan (tengah) foto bersama dengan jajaran serta pihak kepolisian dan TNI. (ANTARA/Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Rumah Tahanan Anak Air Padang, Sumatera Barat menerapkan isolasi bagi seluruh tahanan baru yang masuk ke Rutan setempat sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

"Semua tahanan yang baru masuk harus diisolasi terlebih di blok khusus, dan tidak diibiarkan kontak dengan warga binaan yang lain," kata Kepala Rutan Padang Eri Irawan di Padang, Selasa.

Ia mengatakan ada satu blok dengan lima kamar yang dijadikan sebagai lokasi isolasi para tahanan baru di Rutan.

Selain isolasi, Rutan juga menerapkan protokol kesehatan lain seperti memakai masker, menyediakan desinfektan atau antiseptik, pengaturan jarak, dan lainnya.

Menurutnya para tahanan baru itu akan menjalani isolasi di blok khusus selama 14 hari sejak masuk.

Selain itu, Rutan Padang juga menerapkan penyaringan bagi tahanan baru yang hendak masuk ke Rutan.

Tahanan yang bisa masuk ke Rutan Padang hanya tahanan pengadilan, sedangkan tahanan kejaksaan dan kepolisian tetap di sel kepolisian baik Polda, Polres, ataupun Polsek.

"Jadi mereka yang ditahan di Rutan hanya tahanan yang akan menjalani sidang," jelasnya.

Ia menyebutkan jumlah warga binaan di Rutan Padang saat ini sebanyak 580 orang, sedangkan tahanan yang masih ditempatkan di sel kepolisian ada sekitar 99 orang.

Selain pengaturan tahanan yang masuk, Rutan Padang juga meniadakan kunjungan keluarga demi menghindari kontak langsung dengan tahanan.

"Kami menyediakan sarana dan prasarana pendukung agar keluarga bisa berkomunikasi secara virtual dengan para tahanan," jelasnya.

Namun demikian, untuk keluarga yang ingin menitipkan makanan atau barang kepada warga binaan masih bisa dilakukan dengan catatan harus melalui proses yang ketat. (*)