Over kapasitas, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping pindahkan 7 WBP ke Lapas IIA Padang

id Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping,Lapas Kelas II A Padang

Over kapasitas, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping pindahkan 7 WBP ke Lapas IIA Padang

Pemindahan 7 orang WBP Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping ke Lapas Kelas II A Padang, Kamis (20/3/2025).ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lubuk Sikaping melakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas II A Padang.

Kepala Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Resman Hanafi mengatakan pemindahan itu dilaksanakan untuk mengurangi jumlah WBP yang sudah over kapasitas (overcapacity).

"Dilaksanakan pemindahan 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping ke Lapas Kelas IIA Padang karena over kapasitas," terang Resman Hanafi di Lubuk Sikaping, Jum'at.

Pemindahan ini kata Resman dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Nomor WP.3.PK.03.02-38 tanggal 17 Maret 2025 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana dari Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping ke Lapas Kelas IIA Padang.

"7 orang narapidana itu merupakan WBP kasus Narkoba dengan hukuman tinggi. Dua orang diantaranya dengan hukuman seumur hidup. Ini dilakukan dalam rangka mengurangi over kapasitas," katanya.

Pelaksanaan pemindahan WBP ini kata dia merupakan upaya Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komperhensif.

"Pemindahan WBP dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas, didukung pengawalan dari personel Kepolisian Resor Pasaman sebagai bentuk sinergi antara Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dalam menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan pemindahan WBP," katanya.

Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, dan kelengkapan administrasi.

"WBP yang dipindahkan tiba dengan aman di Lapas Kelas IIA Padang pada pukul 14.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan WBP berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti," katanya.

Secara kapasitas, Rutan kelas II B Lubuk Sikaping hanya bisa menampung sebanyak 113 orang.

Sementara saat ini jumlah WBP sebanyak 146 orang dengan kelebihan sebanyak 33 orang.

"Namun kami lihat masih manusiawi, karena kondisinya masih sangat longgar di dalam kamar tahanan. Akan tetapi jika masih ada tambahan dan dirasa perlu relokasi akan kami komunikasikan dengan lapas-lapas yang ada di Sumatera Barat," pungkasnya.