Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Kota Padang Helwis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi pengadaan mobil dinas pada 2007.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Padang Beatrix Berlina Cs, di Padang, Kamis.
Selain itu, Helwis juga dituntut untuk membayar membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, dengan subsider kurungan selama dua bulan.
Beatrix menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara korupsi.
Kasus yang menjerat Helwis itu adalah pengadaan mobil dinas bidang aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang 2007.
Kasus itu muncul setelah adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2014 yakni dari sekitar Rp6 miliar total anggaran, yang direalisasikan hanya direalisasikan sebesar Rp5 miliar sehingga negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1 miliar.
Helwis menjadi menjadi terpidana korupsi pengadaan tanah SMP Negeri 26 Padang, saat menjabat Kepala Bagian Pertanahan Kota Padang. (*)
Berita Terkait
Pemkab Pessel gelar rapat persiapan MTQ kabupaten
Rabu, 18 Mei 2022 5:48 Wib
Wako Solok ingatkan peran strategis Setda percepat pembangunan daerah
Rabu, 19 Mei 2021 17:01 Wib
Bupati tinjau pelaksanaan pembangunan gedung baru Setda Kabupaten Solok
Selasa, 21 Juli 2020 9:56 Wib
Setibanya di Padang, mantan Kabag Perlengkapan Setda Padang langsung dijebloskan ke penjara
Jumat, 22 November 2019 16:36 Wib
Humas Setda harus punya fungsi mendidik masyarakat
Selasa, 30 Januari 2018 17:17 Wib
Setda Solok Selatan Dimasuki Pencuri di Siang Bolong
Selasa, 14 Juni 2016 16:17 Wib
KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Banten
Rabu, 12 Maret 2014 21:07 Wib