Setibanya di Padang, mantan Kabag Perlengkapan Setda Padang langsung dijebloskan ke penjara

id HM Helwis,Buronan Kejati Sumbar,kasus korupsi di Padang,Berita Padang,kejari padang

Setibanya di Padang, mantan Kabag Perlengkapan Setda Padang langsung dijebloskan ke penjara

Terpidana Helwis (rompi merah) saat sampai di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang. (ANTARA/Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Mantan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), HM Helwis, terpidana kasus korupsi dan buron sejak 2018 langsung dijebloskan ke penjara setibanya di Padang.

"Sesampainya di Padang terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian langsung digiring ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya," kata Kepala Kejati Sumbar Priyanto, didampingi Asisten Pidana Khusus M Fatria, di Padang, Jumat.

Terpidana tersebut akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro.

Ia mengatakan tim gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang menjemput Helwis ke Jakarta pada Kamis (21/11).

Tim Kejati sumbar terdiri dari Koordinator Basril, Kasi Penuntutan Yulius, Kasi Eksekusi Ardi, sementara tim Kejari Padang terdiri dari Kasi Pidsus Perry Ritonga, dan Kasubsi Eksekusi Muhasnan.

Tempat yang dihuni Helwis di Jakarta tersebut diketahui adalah rumah anaknya, dan ia ditangkap tanpa perlawanan.

Usai ditangkap terpidana ditempatkan sementara di sel tahanan Kejari Jakarta Selatan, kemudian diterbangkan dari Soekarno Hatta dan mendarat Bandara Internasional Minangkabau 12.55 WIB.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, membenarkan telah dilakukan serah terima narapidana dengan kejaksaan.

Ia menjelaskan pada tahap awal narapidana itu akan didaftar untuk memvalidasi data, kemudian mengikuti program masa pengenalan di lingkungan Lapas.

"Tujuannya agar program bembinaan selanjutnya berjalan lancar, dan narapidana mengetahui hak serta kewajiban," katanya menjelaskan.

Helwis dinyatakan buron sebagai terpidana korupsi sejak tanggal 10 April 2018.

Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor jenis minibus tahun 2007 pada bagian perlengkapan Setda Kota Padang.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800.000.000.

Dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 515 K/PID.Sus/2017 Tanggal 15 Mei 2017.

Helwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta subsider satu tahun penjara.

Pada bagian lain, Priyanto menegaskan agar para buronan menyerahkan diri karena tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan.

"Saya selaku Kajati Sumbar menegaskan agar mereka yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belom tertangkap, agar kooperatif dan segera menyerahkan diri," katanya.