Kantor Imigrasi Agam resmi naik kelas jadi Kelas I Non TPI

id Kantor Imigrasi Agam, Kelas I Non TPI,agam,sumbar, Kanim Agam

Kantor Imigrasi Agam resmi naik kelas jadi Kelas I Non TPI

Budiman Hadiwasito dilantik sebagai Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Agam sekaligus menjadi kenaikan kelas dari Kelas II Non TPI menjadi Kanim Kelas I Non TPI (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Agam resmi naik kelas dari Kelas II Non TPI menjadi Kelas I Non TPI. Hal ini seiring dengan dilantiknya Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat.

Peningkatan kelas Kantor Imigrasi Agam berdasarkan surat usulan dari Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian disetujui kenaikan kelasnya.

"Kami bersama jajaran siap melaksanakan perintah dan arahan Kakanwil untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih baik lagi untuk masyarakat," kata Kepala Kanim Agam, Budiman Hadiwasito, Kamis.

Pertimbangan peningkatan kelas ditentukan berdasarkan kriteria penilaian pada beban kerja dan kinerja Kantor Imigrasi yang terdiri dari unsur utama berupa pelayanan, pengawasan, dan penindakan.

Faktor lainnya adalah berupa unsur penunjang berupa penyerapan anggaran, tempat kedudukan dan jumlah pegawai pada kantor imigrasi.

"Tentunya kenaikan kelas ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas dengan memberikan layanan yang mudah, cepat, dan tepat serta meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kanim Agam," kata Budiman.

"Seluruh jajaran telah berkomitmen dan siap untuk melayani masyarakat lebih baik lagi,” kata Budiman menambahkan.

Sebelumnya Kanim Agam juga meraih prestasi membanggakan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumbar, Nurudin mengatakan peningkatan kelas Kanim Agam berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792/M.KT.01/2024 tanggal 01 Juli 2024 hal Usulan Penataan Kelembagaan.

"Setidaknya ada dua alasan peningkatan kelas Kanim Agam. Pertama agar pelayanan dan pengawasan publik di bidang keimigrasian meningkat, kedua penyesuaian terhadap volume dan beban kerja yang ada di Kanim Agam," katanya.

Nurudin memerintahkan kepada pejabat-pejabat yang dilantik agar memperhatikan enam poin penting dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada Masyarakat yaitu Konsolidasi, Internalisasi, Sosialisasi, Koordinasi&Sinergi, Implementasi, dan Keteladanan.

“Proses kenaikan kelas ini juga bukan serta-merta, melainkan melalui berbagai tahapan penilaian dan evaluasi. Keputusan bukan di tangan Menteri Hukum dan HAM saja, tetapi juga melalui penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB)," katanya.

Menurutnya kenaikan kelas berpedoman kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi dimana usulan peningkatan kelas haruslah berisikan data penilaian klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir.

Proses usulan tersebut meliputi surat penetapan inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian serta adanya dukungan dari Pemerintah Daerah. Usulan dapat disampaikan oleh Kantor Imigrasi yang telah berdiri sekurang-kurangnya selama dua tahun.