Polisi Tangkap Pria Terduga Pemerkosa Anak Tiri di Pesisir Selatan

id Perkosa,anak tiri,painan

Polisi Tangkap Pria Terduga Pemerkosa Anak Tiri di Pesisir Selatan

MR, terduga pemerkosa anak tirinya, memperlihatkan surat penangkapan terhadap dirinya di Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, Minggu (12/1/2025). (ANTARA/HO-Polsek Basa Ampek Balai Tapan.)

Painan (ANTARA) - Polsek Basa Ampek Balai Tapan menangkap MR (59), pria terduga pemerkosa anak tirinya, pada Minggu (12/1/2025) sekitar 23.00 WIB di rumahnya di Kampung Pasar Raya Nilau, Nagari Batang Betung Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, AKP Dedy Arma, mengatakan bahwa pihaknya menangkap MR setelah mendapatkan laporan dari WW (31), kakak korban, pada Minggu (12/1/2025). WW melaporkan MR dengan tuduhan melakukan pemerkosaan 20 kali berdasarkan pengakuan korban, ND (16).

"Korban mengaku diperkosa oleh MR sejak 2023," ujar Dedy, Kamis (16/1/2025).

Dedy menceritakan bahwa WW mengetahui adiknya menjadi korban pemerkosaan MR setelah adiknya melahirkan bayi di rumah bidan desa di Pasar Raya Tapan pada 11 Januari 2025 pukul 24.00. MR mengantarkan korban ke bidan desa tersebut untuk melahirkan. Setelah itu, MR membawa korban ke rumah untuk kemudian dibawa ke puskesmas guna mendapatkan perawatan.

Setelah itu, kata Dedy, MR membawa korban ke rumah kerabat korban. Di sana, MR mengakui perbuatannya telah memperkosa korban kepada bibi korban.

"Korban tidak pernah menceritakan kasus tersebut kepada siapa pun karena diancam oleh MR. Kalau sampai ada orang yang tahu perbuatannya kepada korban, MR mengancam tidak akan membiayai sekolah ND dan menyita HP dan motor ND," tuturnya.

Selama ini, kata Dedy, anggota keluarga korban yang tinggal serumah dengannya, yaitu ibu dan kakak laki-lakinya, tidak mengetahui bahwa korban mengandung karena kehamilannya tidak kentara.

Sesudah mengetahui bahwa MR memperkosa korban, kata Dedy, keluarga korban ingin menganiaya MR Karena tidak bisa menerima perbuatan MR kepada korban. Karena itu, pihaknya menangkap korban untuk mengamankannya dari amukan keluarga korban.

Dedy menginformasikan bahwa korban merupakan siswi kelas 2 SMK. Saat hamil, katanya, korban ikut paskibraka pada Agustus 2024. Sementara itu, MR merupakan suami keempat ibu korban. MR sehari-hari bekerja sebagai petani.

Atas perbuatan MR, Dedy mengatakan bahwa MR diancam dengan Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal sepuluh tahun penjara.*