Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi mengubah kebijakan terkait pembayaran iuran komite sekolah yang dulunya digratiskan untuk seluruh siswa dan kini hanya diberikan kepada pelajar yang terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Herriman, Selasa (15/4) mengatakan pembebasan pembayaran iuran komite memang telah berjalan selama tiga tahun sejak tahun 2022 lalu.
"Dalam pelaksanaannya, pembebasan iuran uang komite bagi siswa SLB/SMA/SMK ini dirasakan tidak tepat sasaran ditengah-tengah keterbatasan keuangan daerah dan masih banyaknya urusan yang menjadi kewenangan kota yang belum tertangani secara maksimal," katanya.
Menurutnya, banyak siswa yang berasal dari keluarga mampu termasuk yang orang tuanya ASN, TNI/Polri, anggota DPRD, pegawai BUMN/BUMD dan dari keluarga mampu lainnya juga ikut menikmati pembebasan iuran komite ini.
"Sementara di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk memeperbaiki dan menyediakan sarana prasarana pendidikan yang layak di tingkat TK, SD, SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota," kata dia.
Selain itu, penyediaan-sanitasi yang layak, penyediaan dan pelayanan air minum, pengelolaan persampahan dan berbagai urusan wajib lainnya juga menjadi kewenangan pemerintah kota.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa seluruh SLTA dan SLB negeri atau swasta.
"BKK ini diberikan kepada Pemprov Sumatera Barat dengan tujuan iuran komite yang selama ini dipungut kepada orang tua siswa SLTA SLB menjadi tanggungan Pemkot Bukittinggi, sehingga orang tua terbebas dari kewajiban membayar iuran ini," kata Herriman.
Ia mengatakan evaluasi dilakukan didasari adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat serta kemampuan keuangan Pemkot Bukittinggi yang sangat terbatas saat ini sehingga diperlukan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan seluruh program kegiatan.
Pertimbangan pertama menurutnya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada di pemerintah provinsi.
"Artinya, apabila ada kebijakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa SLB, SMA dan SMK bukanlah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota, namun menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi," kata Herriman.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 67 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b diberikan ke Daerah lain dalam rangka Kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
Kemudian, Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan Pemerintahan wajib dan urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang2an, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang2an.
"Pasal ini menekankan bahwa BKK dapat dianggarkan apabila daerah telah memenuhi belanja urusan wajib Pemerintah Daerah sendiri. Namun kenyataannya Pemko Bukittinggi saat ini masih belum dapat memenuhi secara maksimal belanja urusan wajib yang menjadi kewenangan sendiri, seperti belanja SPM, prosentase belanja bidang infrastruktur dan lainnya," katanya.
Menurutnya, selama pelaksanaan pembebasan iuran komite melalui BKK ini, ada indikasi munculnya fenomena keluarga dari luar Kota Bukittinggi memindahkan Kartu Keluarga ke Kota Bukittinggi untuk tujuan mendapatkan pembebasan kewajiban membayar iuran komite.
"Kondisi ini terlihat jelas dengan adanya kenaikan yang signifikan beban biaya BKK yang harus ditanggung Pemko Bukittinggi setiap tahunnya," katanya.
Pemberian BKK untuk pembebasan uang komite untuk siswa SLB/SMA/SMK ini juga sudah pernah dievaluasi dalam diskusi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tahun 2024.
Salah satu kesimpulannya bahwa pemberian BKK perlu dievaluasi, mengingat keadaan keuangan daerah serta masih terdapat beberapa urusan wajib daerah yang belum terpenuhi.
"Dengan pertimbangan dan hasil evaluasi, maka pada tahun 2025 ini Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan untuk mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/SMK hanya untuk siswa yang kurang mampu yang terdaftar pada DTKS," katanya.
Ia menambahkan tujuan dari kebijakan ini agar bantuan subsidi pembebasan iuran komite menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan, karena hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
"Kemudian juga Dana APBD akan lebih optimal penggunaanya untuk melaksanakan urusan yang betul-betul menjadi kewenangan pemerintah kota, karena masih banyak urusan pemerintah kota yang belum tertangani secara maksimal," pungkasnya.