Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menghentikan laporan bagi-bagi sirup terlapor Sabar AS yang sempat diproses jadi temuan di Sentragakkumdu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita di Lubuk Sikaping, Selasa mengatakan penghentian perkara tersebut karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Status perkara nomor: 01/Reg/PB/Kab/03.13/IV/2025 dengan terlapor Sabar AS, dihentikan. Karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum," terang Rini Juita.
Ketua Bawaslu Rini Juita mengatakan keputusan ini diambil setelah melalui hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan serta hasil kajian di SentraGakkumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian.
"Keputusan tersebut sudah melalui kajian yang matang baik disentragakkumdu dan pleno Bawaslu Pasaman," tegas Rini.
Rini menghimbau kepada para pasangan calon PSU Pilkada Pasaman agar kedepan saling menjaga agar pelaksanaan pemilu tidak melanggar aturan-aturan kepemiluan yang berlaku.
"Sama-sama kita wujudkan Pemilu yang damai, dan berintegritas. Masing-masing tim sukses saling menjaga kondusifitas selama pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman yang sudah menghitung hari yaitu 19 April 2025 ini," katanya.
Ia juga menegaskan kepada para pasangan calon bahwa hari ini merupakan hari terakhir masa kampanye tanggal 15 April 2025 sampai pukul 24.00 WIB.
"Maka dari itu tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun mulai besok hingga pencoblosan 19 April 2025. Kami harap semua tim sukses saling menjaga tidak ada lagi kampanye baik terbuka maupun di media sosial," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menindaklanjuti temuan awal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan calon Bupati Pasaman nomor urut 3, Sabar AS.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan bahwa Sabar AS membagikan bantuan berupa sirup bergambar pasangan calon (paslon) lengkap dengan visi dan misi kampanye, di luar masa kampanye yang diatur oleh KPU.
Selain itu statusnya juga masih sebagai seorang Bupati Pasaman yang belum mengajukan cuti.
Bawaslu Pasaman sempat juga memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan, termasuk Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman, Asnil, beserta jajarannya terkait keterlibatan dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Dugaan pelanggaran ini pertama kali dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Maraondak-Desrizal.
Mereka mengklaim bahwa paslon nomor urut 3 melakukan kampanye terselubung dengan membagikan produk sirup kepada masyarakat, padahal tahapan kampanye belum dimulai secara resmi.
Namun, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagai laporan resmi, sehingga Bawaslu menganggapnya sebagai informasi awal yang layak ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi awal tersebut, Bawaslu Pasaman melakukan investigasi selama tujuh hari di lima kecamatan, yakni Simpati, Tigo Nagari, Mapattunggul, Mapattunggul Selatan, dan Rao Utara.
Dalam penelusuran tersebut, Bawaslu berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa botol sirup berlabel pasangan calon serta rekaman video pembagian bantuan.