Serang (ANTARA) - Polda Banten menangkap anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinsial RF (44) terkait tindak pidana dugaan terlibat penipuan dan atau penggelapan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, di Serang, Selasa, menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Saat itu RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor.
"Adapun pemesanan yang dilakukan oleh RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana adanya surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. Prisma Kencana," katanya.
Dengan adanya cek yang diserahkan oleh RF kemudian pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang yang dipesan RF, setelah barang tersebut diterima selanjutnya pihak PT Sinar Dinamika Beton mencairkan cek tersebut namun tidak dapat dicairkan.
"Dan mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup. Sehingga dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Cilegon mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh RF," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.