Imigrasi Agam deportasi 21 WNA dan terbitkan 48 ribu paspor selama 2024

id Imigrasi Agam ,berita agam,berita sumbar

Imigrasi Agam deportasi 21 WNA dan terbitkan 48 ribu paspor selama 2024

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito bersama jajaran mengungkap capaian kinerja pelayanan keimigrasian selama 2024. (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat merilis capaian kinerja selama 2024. Selain mampu menghasilkan raihan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kantor pelayanan keimigrasian ini juga menerbitkan 48.058 ribu paspor serta mendeportasi 21 warga negara asing (WNA).

"WNA yang dideportasi karena terbukti melanggar aturan dan beresiko membahayakan sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 antaranya dari negara Vietnam, Malaysia, Australia, Tiongkok, Singapura, Banglades, Norwegia dan Inggris," kata Kepala Kanim Agam, Budiman Hadiwaseto, Selasa (31/12).

Ia menyebut selain langkah deportasi, Kanim Agam juga melakukan 18 tindakan pendentesian, 11 penangkalan serta satu pembatasan izin tinggal.

"Untuk penerbitan paspor, 44.215 antaranya dilakukan di kantor pusat Kanim Agam dengan rincian 26.257 paspor non elektronik dan 17.958 paspor elektronik," kata Budiman.

Sisanya, sebanyak 3.843 diterbitkan melalui layanan di Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Pasaman dengan 2.751 paspor non elektronik dan 1.092 paspor elektronik.

Kanim Agam di 2024 juga menerbitkan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 41 dokumen dan 97 izin tinggal terbatas (ITAS).

Budiman mengatakan salah satu negara tujuan terbesar dari pemohon paspor masih didominasi oleh Arab Saudi dengan tujuan umroh dan naik haji, sekanjutnya Malaysia sebagai destinasi liburan dan kunjungan keluarga.

"Selanjutnya nanti diperkirakan tujuan yang bakal ramai didatangi adalah Singapura setelah penerbangan resmi dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dibuka," kata dia.

Budiman mengungkap Kanim Agam mampu merealisasikan anggaran sebesar 98,59 persen di 2024 senilai Rp 9,014 miliar dan raihan pendapatan PNBP sejumlah Rp 24 miliar serta memberikan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 99,16.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam memiliki wilayah kerja sebanyak lima Kabupaten dan tiga kota yang terdiri dari Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten 50 Kota, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan kota Payakumbuh.

Kanim Agam juga mengungkap beragam penghargaan yang diterima di 2024 antaranya Penghargaan Satuan Kerja Berkinerja, Implementasi Digipay, Satuan Kerja Terbaik Pengelolaan Barang Milik Negara dan Penghargaan Pelayanan Berbasis HAM.