Pulau Punjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari Dharmasraya), Sumatera Barat (Sumbar) memastikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa vidiotron pada 2017 tetap berlanjut.
"Perkara ini sudah penyidikan, penanganan kasus tetap lanjut," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Dharmasraya, Afdal Saputra, di Pulau Punjung, Jumat.
Ia mengatakan kejari Dharmasraya saat ini telah mengajukan atau menentukan tim ahli untuk menghitung komponen pengadaan proyek yang menelan anggaran mencapai Rp1,2 miliar itu.
"Tim ahli ini akan menghitung komponen barang yang dibeli, nanti hasil penghitungan dari tim ahli ini akan bermuara pada jumlah kerugian negara yang ditimbulkan," katanya.
Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi markup pengadaan vidiotron.
Menurut dia dari keterangan saksi yang periksa mengarah pada dua orang yang terindikasi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini kita melihat terdapat dua orang berpotensi menjadi tersangka. Ke depan kita akan kembali memeriksa beberapa saksi," ujarnya.
Menurut dia salah satu hambatan dalam proses penyelidikan yakni pengumpulan dokumen kegiatan pengadaan pada 2017 lalu, hal itu terjadi karena adanya perubahan nomenklatur dalam struktur organisasi pemerintah.
"Dulu 2017 kegiatan ini masih di bawah naungan Bagian Humas sekretariat daerah, saat ini sudah di bawah kominfo. Ini sedikit menjadi kendala dalam mengumpulkan dokumen yang diperlukan," ujarnya.
Meski demikian, kata dia pihaknya memastikan kendala tersebut tidak akan menjadi hambatan dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan.
"Kita akan terus melakukan upaya lain proses ini. Kami pastikan penanganan perkara ini tetap berlanjut," ujarnya.