Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan, terus berupaya untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM domestik, salah satunya dengan melakukan penghapusan piutang bagi lebih dari satu juta pengusaha UMKM.
Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian UMKM Irene Swa Suryani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat menyatakan, penghapusan piutang tersebut dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Menurutnya melalui regulasi ini, pengusaha UMKM yang memiliki kredit macet bisa mendapatkan akses pembiayaan dan meringankan beban, sehingga memacu daya saing.
"Regulasi ini bukan hanya sebagai alat hukum, tetapi juga sebagai instrumen bagi UMKM untuk mengurangi beban keuangan, meningkatkan akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha UMKM," ujarnya
Menurut dia, dari total 30,17 juta pengusaha UMKM di Indonesia, 69,5 persen belum mendapatkan akses terhadap kredit komersial. Adapun total penyaluran kredit UMKM per Oktober 2024 hanya sebesar Rp1,5 triliun.
"Sedangkan pengusaha UMKM yang telah mendapat akses kredit menghadapi permasalahan kredit macet," ujar dia.