DLH Solok ambil sampel di delapan titik uji kualitas air sungai

id DLH Solok, lakukan, pengambilan sampel, di delapan titik, pantau, kualitas sungai

DLH Solok ambil sampel di delapan titik uji kualitas air sungai

DLH Kota Solok saat melakukan pengambilan sampel di delapan titik sungai untuk memantau kualitas air sungaiĀ (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)

Solok (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok, Sumatera Barat melalui UPTD laboratorium lingkungan hidup melakukan pengambilan sampel di delapan titik di sungai Batang Gawan dan Batang Lembang untuk menguji kualitas air sungai tahap II di kota itu.

Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Solok, Hendra Pilo di Solok, Sabtu, mengatakan demi menjaga kualitas air permukaan, pihaknya melakukan pengambilan sampel di delapan titik Batang Gawan dan Batang Lembang.

Pengambilan sampel air permukaan tahap II ke lapangan di 18 titik pada Batang Lembang, Batang Simo, Batang Buluah, Batang Binguang Batang Gawan dan Sarasah Batimpo berlangsung.

“Pada tahap II ini kita sudah mengambil sampel air pada Batang Lembang lima titik dan Batang Gawan tiga titik," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan sampel tersebut nantinya akan diuji di laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok untuk mendapatkan data pemantauan kualitas air sungai.

Menurutnya, tujuan dilakukan pengujian sampel kualitas air secara periodik ini agar kualitas air dapat selalu terpantau untuk mengetahui kualitas air sungai yang berada di Kota Solok.

”Kualitas air selalu terpantau, karena sungai yang tercemar dapat merusak lingkungan yang berdampak buruk pada masyarakat sekitar, serta dengan ditunjang program kegiatan bidang lingkungan hidup dapat mendukung peningkatan kualitas air di Kota Solok,” ucapnya.

Pengambilan sampel tersebut untuk kemudian dilakukan uji laboratorium kandungan air. Hasilnya nanti diperkirakan akan keluar dalam kurun waktu 14 hari.

Dalam penentuan kualitas air terdapat unsur-unsur yang menentukan kondisi suatu air yang dikenal dengan parameter, merupakan tolok ukur yang menggambarkan kondisi suatu perairan.

Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ditetapkan parameter pemantauan air sungai ditetapkan sebanyak delapan parameter, yaitu derajat keasaman (pH), Oksigen Terlarut (DO), Kebutuhan Oksigen Biologi (BOD), Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD), Padatan Tersuspensi Total (TSS), Nitrat (NO3-N), Total fosfat (T-phosphat) dan Fecal Coliform.