Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan dua pelaku selama Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Agan Iptu Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan dua kasus tersebut diungkap pada Sabtu (16/3) dan Senin (18/3).
"Kasus tersebut kita ungkap hanya berselang dua hari dan pelaku telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan kasus pertama dengan pelaku RW (47) ditangkap di Bancah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari atau Desa Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (16/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Untuk kasus kedua dengan pelaku OP (34) ditangkap di Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Senin (18/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
"Setelah diperoleh cukup bukti permulaan, maka dilakukan upaya penangkapan," katanya.
Ia mengakui kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli dan menyetubuhi anak bawah umur.
Namun ia belum menjelaskan lebih lanjut motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.