KPU: Parpol masih bisa ganti bacaleg pada tahap pencermatan DCT

id Kpu, dct kpu,padang

KPU: Parpol masih bisa ganti bacaleg pada tahap pencermatan DCT

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumbar Ory Sativa Syakban memberi penjelasan terkait DCT Pemilu 2024 di Padang, Rabu, (7/9/2023). ANTARA/HO-Humas KPU Sumbar.

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengatakan partai politik masih bisa mengganti nama bakal calon legislatif yang diusulkan selama tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.

"Dalam tahapan pencermatan DCT ini setiap partai politik masih bisa mengganti nama-nama bacaleg yang diusulkan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.

Selain bisa mengganti nama bacaleg yang diusulkan, kata dia, masing-masing partai politik peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 diperbolehkan menggeser atau mengubah daerah pemilihan (dapil), termasuk merekomposisi nomor urut bacaleg.

Tidak hanya itu, ujar dia, pada tahapan tersebut KPU masih memberikan waktu kepada masing-masing bacaleg untuk menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian dari profesi sebelumnya.

"Jadi, pada fase pencermatan DCT ini KPU memberikan kesempatan bagi masing-masing bacaleg untuk menyerahkan SK pemberhentian sampai 3 Oktober 2023," ujar Ory.

Setelah tahapan pencermatan DCT rampung, kata dia, KPU setempat akan menetapkan DCT yang mengikuti Pileg 2024. Kemudian pada 4 November 2023 KPU mengumumkan nama-nama tersebut kepada masyarakat melalui media massa.

Terkait masa kampanye, Ory mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi menambahkan sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.

Dalam tahap tersebut, kata dia, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye.