KPU Agam coret satu Caleg dari DCT Pemilu

id KPU Agam,Bawaslu Agam.,Berita agam,Berita sumbar

KPU Agam coret satu Caleg dari DCT Pemilu

Ketua KPU Agam Herman Susilo sedang membuka pintu mobil yang membawa logistik. Antara/Altas Maulana.

Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatra Barat mencoret satu calon legislatif (Caleg) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, akibat tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai Badan Musyawarah (Bamus) nagari atau desa.

"Caleg yang di coret dari DCT atas nama Indra Z. Dt Nagari dari PPP dengan nomor urut dua dari Dapil tiga Kabupaten Agam meliputi Kecamatan Tilatang Kamang, Kamang Magek dan Palupuh," kata Ketua Bawaslu Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Selasa.

Ia mengatakan, surat pemberhentian Indra Z Dt Nagari yang terindikasi sebagai Bamus dari Pemkab Agam tidak dilengkapi sampai 30 hari setelah DCT disahkan pada 3 November sampai 3 Desember 2023.

Sampai batas akhir pada 3 Desember 2023, PPP tidak mengajukan surat tersebut, sehingga diterbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Agam, Nomor 221 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 205 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2023.

"Sebelumnya kita telah melakukan konsultasi dengan KPU Sumbar sebelum Caleg tersebut dicoret," katanya.

Ia menambahkan, pencoretan satu Caleg dari DCT tersebut merupakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427/PL.01.4-SD/05/2023 Tahun 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.

Dalam surat tersebut berbunyi apabila calon yang telah ditetapkan dalam DCT tidak menyampaikan SK pemberhentian dari pekerjaan wajib mundur paling lambat 3 Desember 2023, KPU provinsi, kabupaten/kota melakukan pembatalan calon dengan pencoretan calon pada DCT sesuai dengan Pasal 89 Ayat 1 PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Ia mengakui, ada enam Caleg yang tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Agam.

Ke enam Caleg itu berasal dari Partai Gerindra satu orang, PPP dua orang dan PKS tiga orang.

Namun lima Caleg menyerahkan surat keputusan pemberhentian dan satu Caleg tidak menyerahkan.

"Kita telah berkoordinasi dengan LO atau penghubung partai agar menyerahkan surat keputusan itu dan lima Caleg telah dimasukan," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Agam Suhendra mengatakan belum ada masuk secara resmi permohonan sengketa Caleg yang dicoret di DPT.

"Pengajuan tersebut diberi waktu selama tiga hari dan bakal berakhir pada Selasa (12/12) pukul 16.00 WIB," katanya.