Dua Caleg di Agam meninggal dunia setelah ditetapkan DCT

id Dua Caleg di Agam meninggal,KPU Agam ,Berita agam,Berita sumbar

Dua Caleg di Agam meninggal dunia setelah ditetapkan DCT

Ketua KPU Agam Herman Susilo sedang membuka pintu mobil yang membawa logistik. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatra Barat menyatakan dua calon legislatif (Caleg) daerah itu meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 3 November 2023.

"Dua Caleg itu meninggal dunia setelah beberapa hari ditetapkan daftar calon tetap," kata Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Minggu.

Ia mengatakan, dua Caleg meninggal dunia tersebut atas nama Samsul Bahri Caleg dengan nomot urut lima dari PDIP untuk daerah pemilihan satu meliput Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara.

Setelah itu, Jimi Samer Caleg dengan nomor urut satu dari Partai Perindo untuk daerah pemilihan enam meliputi Kecamatan Matur dan Tanjung Raya.

Ia menambahkan, dalam regulasi tidak ada penggantian caleg setelah DCT keluar.

"Adapun surat KPU RI yang pernah keluar waktu itu terkait Bacaleg yang meninggal dunia boleh diganti 13 hari sebelum penetapan DCT, atau tepatnya di masa setelah pengajuan rancangan DCT oleh Parpol, atau pada masa verifikasi administrasi (Vermin)," katanya.

Ia menambahkan, dengan meninggalnya dua caleg itu maka nama almarhum tetap ada dalam surat suara pemilu 2024.

"Hal ini mengingat master surat suara sudah disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan partai politik, serta sudah diantar KPU Kabupaten Agam ke Jakarta untuk proses cetak,” katanya.