Tim gabungan amankan empat pelaku diduga mesum dan pasangan LGBT di Bukittinggi

id Razia pekat Ramadhan, jaring empat pelaku diduga mesum,dua LGBT di Bukittinggi,berita Bukittinggi,Bukittinggi terkini,berita sumbar

Tim gabungan amankan empat pelaku diduga mesum dan pasangan LGBT di Bukittinggi

Tim Gabungan keamanan Kota Bukittinggi mengamankan enam orang pelaku penyakit masyarakat, dua di antaranya diduga pelaku LGBT. (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Sumatera Barat bersama tim gabungan TNI Polri berhasil mengamankan empat pelaku diduga mesum dan pasangan diduga LGBT saat razia penyakit masyarakat (Pekat) bulan Ramadhan.

"Razia kali ini berhasil mengamankan enam orang terduga pelanggar pekat, dua di antaranya diduga LGBT, dua perempuan diduga wanita tuna susila dan satu pasangan ilegal," kata Kasat Pol-PP Bukittinggi, Efriyadi di Bukittinggi, Senin.

Ia mengatakan razia digelar di seputaran Kota Bukittinggi di beberapa penginapan yang dicurigai menjadi tempat aktivitas terlarang pada Minggu (26/03) malam, hingga Senin dini hari.

"Keenam pelaku tidak ada satupun warga Bukittinggi, mereka berasal dari luar daerah dan melakukan aksinya di Kota Bukittinggi,” kata Efriyadi mengungkapkan.

Asisten 1 Setdako, Isra Yonza yang ikut dalam penertiban menjelaskan, razia dilakukan untuk mengurangi dan menghabiskan penyakit masyarakat yang ada di Kota Bukittinggi.

Apalagi pada bulan Ramadhan ini, Pemkot berupaya semaksimal mungkin untuk menghilangkan pekat di Kota Wisata.

“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kita komit untuk memberantas penyakit masyarakat di Bukittinggi, jadi, apapun itu, yang berbau pekat, akan kita tertibkan, terutama para LGBT yang merusak kota ini kami sasar hotel dan tempat tempat yang mencurigakan,” katanya menjelaskan.

Razia dibagi dua tim yang langsung menyisir setiap sudut Kota Bukittinggi. Alhasil, tim dua mengamankan dua orang diduga LGBT di kawasan Garegeh.

Pelaku berinisial DW (27) dan MN (37) mengaku warga luar Bukittinggi, sementara itu, tim satu, berhasil amankan dua orang perempuan diduga perempuan panggilan, serta satu pasangan bukan muhrim.

Keempat orang itu, diamankan di dua hotel berbeda, ironisnya satu wanita panggilan itu baru saja melahirkan seorang anak berusia enam bulan.

"Semua pelaku dikenakan sanksi sesuai perda nomor 3 tahun 2015, denda bagi pasangan ilegal Rp 1 juta dan bagi waria dan tuna susila didenda Rp 250 ribu, jika kembali kedapatan, mereka akan dikirim ke Panti Andam Dewi, Sukarami, Solok," pungkas Isra Yonza. (*)