Lubuk Sikaping (ANTARA) - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengamankan sejumlah minuman beralkohol dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) disejumlah titik jelang bulan suci Ramadhan.
Kepala Bidang ketertiban umum tranmas Satpol PP Damkar Zulfahmi di Lubuk Sikaping, Jumat mengatakan operasi pekat itu dilaksanakan di Kecamatan Lubuk Sikaping, Panti dan Tigo Nagari.
"Kita laksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum jelang Ramadhan. Dalam operasi tersebut kita amankan sejumlah minuman beralkohol yang dijual warga di kafe-kafe," terang Zulfahmi.
Zulfahmi mengatakan operasi pekat ini dilaksanakan sejak tanggal 20 Februari 2025 lalu menyongsong masuknya bulan suci Ramdhan.
"Untuk operasi di Kecamatan Lubuk Sikaping dan Kecamatan Panti kita turunkan 7 orang personil. Saat operasi ditemukan orang menjual minuman tradisional jenis Tuak di dekat jembatan jodoh bypass Kecamatan Lubuk Sikaping milik Mintarinim dan firman sebanyak 3 liter," katanya.
Disamping itu kata dia mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjualan pengedaran minuman berakohol di daerah Daliak Lubuk Sikaping milik Irdawati (43).
"Dilokasi pasar daliak Lubuk Sikaping kita amankan minuman beralkohol tersebut dengan rincian 4 botol anggur hijau. Kemudian 3 botol anggur hijau, kawa-lawa dan 2 botol anggur merah orang tua," katanya.
Kepada penjual minuman kata dia diberikan pembinaan, surat pernyataan agar menghentikan dan tidak menjual kembali minuman beralkohol tersebut.
"Dalam operasi ditemukan juga 5 buah spanduk yang dipasang disembarang tempat pada tiang listrik yang sangat mengganggu keindahan lingkungan sekitar. Baliho tersebut diturunkan dan diamankan ke mako Satpol PP," katanya.
Selanjutnya operasi pekat di Kecamatan Tigo Nagari diturunkan 11 personel dalam operasi pekat.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat Padang Sawah melaporkan dugaan terjadinya ketidaknyamanan terhadap kafe milik Epa diduga mengkonsumsi minumal beralkohol, melayani wanita malam dan musik disko yang diiringi joget lawan jenis sampai lewat tengah malam," katanya.
Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan di lokasi ditemukan minuman beralkohol tradisional jenis tuak berjumlah 7 liter tuak.
"3 botol minuman beralkohol merek gumness. Pada saat dilokasi cafe tersebut tidak ditemukan adanya wanita malam di lokasi tersebut," katanya.
Kepada pemilik diberikan pembinaan dan teguran keras serta surat pernyatan agar menghentikan kegatan aktivitas yang menggangu kenyamanan masyarakat setempat.
"Saat operasi di tempat yang berbeda dilokasi pesta pernikahan dekat tenda orgen, ditemukan pedagang an. Edi Putra berjualan minuman beralkohol di tepi jalan ditemukan 5 botol minumal beralkohol dengan bermacam merek," katanya.
Miniman berakohol yang berbotol dan minuman tradisonal jenis tuak tersebut diamankan ke Satpol PP dan Damkar.
"Kepada penjual diberikan pembinaan dan surat pernyataan agar menghentikan dan tidak menjual kembali minuman beralkohol tersebut," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menjaga situasi ketertiban umum selama menjalankan ibadah Ramadhan kali ini.
"Kepada pemilik rumah makan agar tidak beroperasi siang hari. Pemilik kafe-kafe agar tidak menjual minuman beralkohol. Kalau melanggar akan ditindak tegas," pungkasnya.