Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) membantu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X untuk memulihkan aset berupa tanah pada Selasa (22/4).
Tanah yang diakui oleh LLDIKTI X sebagai aset mereka tersebut atau dengan kata lain adalah aset negara berada di daerah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang dengan luas 725 meter per segi.
"Hari ini kami mendampingi LLDIKTI melakukan pematokan batas tanah agar aset milik negara berupa tanah dapat dimanfaatkan oleh LLDIKTI X," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar Futin Helena Laoly di Padang, Selasa.
Ia mengatakan pendampingan dari Kejati Sumbar diberikan setelah LLDIKTI wilayah X yang memiliki wilayah kerja meliputi Sumbar dan Jambi meminta bantuan pemulihan aset.
Pasalnya, aset berupa tanah dengan luas 725 meter per segi itu dikuasai serta ditempati oleh pihak lain dengan bangunan semi permanen berupa bengkel kerja furniture di atasnya, lalu disewakan ke pihak lain.
Terhadap hal tersebut LLDIKTI kemudian membuat surat kuasa khusus kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumbar sejak Februari 2024, kemudian diperbarui pada September 2024.
"Karena telah menerima surat kuasa khusus tersebut maka Kejati ikut berperan dalam menyelesaikan masalah aset itu lewat fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dimiliki oleh Kejaksaan," jelasnya.
Jaksa Pengacara Negara telah melakukan berbagai langkah persuasif sebelumnya, dengan cara mengundang warga yang menguasai tanah serta warga yang menyewa bangunan.
Namun proses mediasi gagal karena warga yang menguasai tanah tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut adalah pusako tinggi milik kaum (suku) nya.
Sementara itu pihak LLDIKTI memiliki alas hak tanah yang jelas berupa sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1992 dengan nilai perolehan sebesar Rp689 juta lebih sebagai bukti kepemilikan.
Akibat mediasi yang gagal maka pihak LLDIKTI serta JPN Kejati Sumbar, turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban dengan cara pematokan batas tanah pada Selasa (22/4) pagi.
Pematokan batas juga bekerjasama dengan pihak BPN, personel Denpom 1/4 Padang, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN Kemdiktisaintek, perangkat Kecamatan hingga Kelurahan, dan ramai disaksikan oleh warga sekitar.
Pematokan batas yang dimulai dari sekitar pukul 08.20 WIB itu sempat berjalan alot karena warga yang menguasai tanah menghadang petugas, namun setelah berkali-kali komunikasi akhirnya kegiatan dapat diselesaikan.
Meskipun bersitegang dan sempat tarik-ulur, tidak ada korban yang timbul dalam pematokan batas siang itu baik dari pihak LLDIKTI, Kejati Sumbar, aparat, maupun warga yang menghadang.
Sementara Kepala LLDIKTI X Afdalisma menceritakan bahwa tanah tersebut telah dibeli negara pada tahun 1992 bersamaan dengan pembangunan kantor LLDIKTI.
Namun karena keterbatasan anggaran pada saat itu maka tanah di Kurao Pagang belum dimanfaatkan, selain itu lembaga sedang fokus untuk pembangunan kantor baru.
Sekian waktu berjalan, akhirnya pada 2008 mulai dilakukan proses terhadap tanah tersebut, namun sudah ada yang menguasai dan mendirikan bangunan di atasnya.
"Sejak 2008 sudah dilakukan proses mediasi serta komunikasi secara maksimal dengan melibatkan pemuka masyarakat, Camat, RT hingga RW, namun tidak membuahkan hasil," jelasnya.
Ia mengatakan karena tak kunjung menuai hasil sejak 2008, maka pada 2024 pihak Kementerian selaku atasan mengarahkan LLDIKTI X agar meminta bantuan kepada Jaksa Pengacara Negara yang ada di Kejati Sumbar melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
"LLDIKTI Wilayah X selalu mendapatkan catatan setiap akhir tahun karena aset berupa tanah tidak terkelola, dan dikuasai oleh pihak lain," jelasnya.
Pihak LLDIKTI menyatakan tidak akan menyerah untuk mengembalikan tanah yang merupakan aset negara itu, karena meyakini kalau pihaknya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Mereka berharap tanah itu bisa segera dikosongkan sehingga bisa dimanfaatkan oleh LLDIKTI untuk kepentingan pendidikan sebagaimana ranah dan tugas lembaga tersebut.