Razia pekat Satpol-PP Damkar Agam amankan empat artis kafe dan dua pengunjung

id Satpol PP Damkar Agam ,amankan artis kafe ,berita agam,berita sumbar

Razia pekat Satpol-PP Damkar Agam amankan empat artis kafe dan dua pengunjung

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar sedang memimpin razia di kafe, Jumat (17/3). (Dok Satpol PP Damkar Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan empat artis kafe dan dua pengunjung di dalam ruangan salah satu kafe di Monggong, Jorong Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (17/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubukbasung, Jumat, mengatakan keempat artis itu dengan inisial VID (23) warga Kabupaten Padang Pariaman, W (28) warga Kabupaten Pasaman, A (21) warga Agam dan NS (23) warga Agam.

Sedangkan dua pengunjung yang diamankan dengan inisial AP (40) warga Kabupaten Pasaman Barat dan R (43) warga Kabupaten Pasaman Barat.

"Keenam orang itu kami amankan saat berada di dalam ruangan karaoke kafe tersebut," katanya.

Ia mengatakan, keenam orang tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk pendataan dan proses selanjutnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam.

PPNS bakal melakukan pemeriksaan lebih intensif, apabila terindikasi pelanggaran berat, maka akan dikirim ke tempat pembinaan oleh instansi terkait.

"PPNS masih melakukan pemeriksaan kepada empat artis kafe itu," katanya.

Ia menambahkan, keenam orang itu diamankan anggota Satpol PP Damkar Agam saat razia penyakit masyarakat di Kecamatan Tanjungraya dan Lubukbasung.

Kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, Perda No 9 Tahun 2020 tentang Artis Sawer.

Satpol PP dan Damkar Agam akan selalu melakukan patroli kota secara rutin dan melakukan razia baik itu penyakit masyarakat, minuman keras, artis sawer dan melanggar Perda lainnya.

Ini dalam rangka terciptanya keamanan dalam hidup bermasyarakat, sehinga terjaganya norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat baik norma agama, norma adat maupun norma-norma lainya. (*)