Angka pemotongan hewan kurban di Padang Pariaman diprediksi menurun

id pemotongan hewan kurban di Padang Pariaman,Kasus pmk padang pariaman,Berita padang pariaman

Angka pemotongan hewan kurban di Padang Pariaman diprediksi menurun

Pembeli berada di antara sapi-sapi yang dijual di Pasar Ternak Sungai Sariak, Padang pariaman, Sumatera Barat, (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/17)

Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat memprediksi angka pemotongan hewan kurban di daerah itu pada tahun ini menurun dari tahun sebelumnya akibat menjangkitnya penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Pada tahun lalu ada sekitar 7.800-an hewan kurban yang disembelih tapi tahun ini setelah disurvei meskipun belum lengkap datanya diprediksi pemotongan hewan kurban mengalami penurunan," kata kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Devi Yanti di Parik Malintang, Kamis.

Ia menyebutkan setidaknya penurunan angka pemotongan hewan kurban di Padang Pariaman di daerah itu bisa mencapai 50 persen dari tahun sebelumnya.

"Kami melakukan survei, jadi masjid yang biasanya memotong 10 ekor sapi namun hingga sekarang baru tiga sapi," katanya.

Ia menjelaskan penurunan angka pemotongan hewan kurban tersebut disebabkan karena warga takut mengkonsumsi ternak yang terjangkit PMK.

Padahal, kata dia ternak yang terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi manusia karena penyakit tersebut tidak berpengaruh terhadap manusia.

"Tapi kami merekomendasikan jeroannya tidak dikonsumsi manusia," ujarnya.

Pihaknya mengimbau panitia korban di daerah itu membeli ternak yang sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan guna mengantisipasi hewan yang dibeli untuk kurban tidak terjangkit PMK.

Ia menyebutkan saat ini sudah 1.022 ekor ternak di Padang Pariaman terjangkit PMK yang sekitar 300 ekor di antaranya telah sembuh, enam ekor mati, dan dua ekor dipotong paksa.

Sebelumnya, hasil kongres halal Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa sapi yang diketahui terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) kategori ringan masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan kurban.

"Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan seperti terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak lepas," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah di Sungailiat, Jumat.

Untuk mengetahui dan memastikan PMK ringan pada sapi dan kambing kata dia, pihaknya bekerjasama dengan tim kesehatan hewan di masing-masing daerah.