Padang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Barat) masih menelusuri pengirim dua tengkorak rusa beserta tanduknya tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau.
"Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar sudah berkoordinasi dengan kami karena tengkorak dan tanduk rusa ini masuk kategori satwa yang dilindungi," kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKSDA Sumbar terkait adanya upaya penyelundupan dua tengkorak dan tanduk rusa di Bandara Internasional Minangkabau pada Kamis (27/3) namun berhasil digagalkan petugas bandara setempat.
"Jadi, intinya kita masih menelusuri asal usul pengiriman barang tersebut," kata Lugi Hartanto.
Lebih jauh Lugi mengatakan pengirim barang tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini dua tengkorak dan tanduk rusa tersebut masih dalam pengawasan Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk pemeriksaan lebih jauh termasuk menelusuri pemilik atau pengirim barang itu.
"Informasi dari petugas, balai karantina juga masih akan melakukan pemanggilan kepada pengirim," kata dia.
Terpisah, Kepala Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar Ibrahim mengatakan penahanan tengkorak rusa dan tanduk tersebut merupakan upaya perlindungan dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Pengawasan lalu lintas satwa liar dan langka merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
"Tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea wajib dilaporkan kepada petugas karantina termasuk dokumen karantina dan dokumen lainnya sebagai salah satu persyaratan karantina untuk keluar dari daerah asal," jelas dia.